Kapolda Kaltim Ingatkan Jajarannya Jangan Terima Parsel Lebaran - News
News, BALIKPAPAN - Jajaran pemangku kepentingan di kepolisian Republik Indonesia wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak diperbolehkan menerima hadiah berupa parsel lebaran Idul Fitri dari pihak-pihak tertentu.
Hal itu ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin kepada Tribunkaltim.co usai meninjau situasi terkahir arus mudik penumpang kapal di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan, pada Senin (4/7/2016) siang.
"Soal parsel lebaran memang tidak bisa. Kepolisian tidak bisa terima," katanya yang saat itu juga didampingi Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Hendri Sondang.
Ia menegaskan, aturan pelarangan menerima parsel lebaran di kalangan Pegawai Negeri Sipil juga berlaku bagi mereka para pegawai di lingkungan kepolisian.
"Memberi parsel itu masuk gratifikasi itu," ujar Safaruddin yang lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 1960 ini.
Menyadur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah seperti parsel merupakan kategori gratifikasi.
Bentuk gratifikasinya berupa pemberian uang, barang, rabat atau potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4, Angka 8 dinyatakan, Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya
Jika ada pegawai menerima hadiah Lebaran Idul Fitri, seperti parsel, kemudian tidak dilaporkan, tentu saja ini masuk dalam gratifikasi.
Apabila ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi disiplin, juga bisa dikenakan sanksi pidana.
Terkini Lainnya
Lebaran 2016
Jajaran pemangku kepentingan di kepolisian wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak diperbolehkan menerima hadiah
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel