Sudah 8 Tahun Bekerja, Dua Bersaudara Malah Kuras Isi Rumah Majikan - News
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
News, SOLO - Dua orang asisten rumah tangga ditangkap petugas Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah lantaran mencuri seluruh isi rumah milik majikannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, kedua pelaku yang ditangkap Nur Laila (32) dan Hamdan (25).
Keduanya masih saudara dan merupakan warga Majalengka, Jawa Barat.
Mereka telah delapan tahun bekerja di rumah milik Widiyatmoko di Perum Regensi No 1 Petoran, Jebres.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Majalengka pada Sabtu, 23 Juli 2016," terang Widodo di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (26/7/2016).
Kedua pelaku hingga saat ini masih ditahan di Polsek Jebres.
Widodo menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
Biasanya rumah tersebut dihuni anak Widiyatmoko bernama Arya Ramandika Kurniawan.
"Kebetulan anaknya ke Jakarta untuk menemui orang tuanya disana," katanya.
"Sehingga rumah sepi mereka manfaatkan untuk mencuri isi di rumah milik majikannya," terang Widodo.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa televisi, kamera, produk Tupperware, uang tunai dan satu ekor kucing Persia.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Terkini Lainnya
Keduanya masih saudara dan merupakan warga Majalengka, Jawa Barat.
Longsor di Tambang Suwawa Gorontalo, Tim SAR Dibekali Antibiotik hingga Tak Ada Personel Tambahan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Modus Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban 8 Kali Suntik KB, Dilaporkan Paman ke Polisi
Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah
Alasan Pria di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dipaksa Nonton Film Dewasa dan Disuntik KB
Motif Perundungan Siswi SMP di Sumedang, 4 Pelaku Ditangkap, Korban Dianiaya di Kebun
Siswi SMP di Sumedang jadi Korban Perundungan, 4 Pelaku Ditangkap dan 3 di Antaranya di Bawah Umur