androidvodic.com

Sudah 8 Tahun Bekerja, Dua Bersaudara Malah Kuras Isi Rumah Majikan - News

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

News, SOLO - Dua orang asisten rumah tangga ditangkap petugas Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah lantaran mencuri seluruh isi rumah milik majikannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, kedua pelaku yang ditangkap Nur Laila (32) dan Hamdan (25).

Keduanya masih saudara dan merupakan warga Majalengka, Jawa Barat.

Mereka telah delapan tahun bekerja di rumah milik Widiyatmoko di Perum Regensi No 1 Petoran, Jebres.

"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Majalengka pada Sabtu, 23 Juli 2016," terang Widodo di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (26/7/2016).

Kedua pelaku hingga saat ini masih ditahan di Polsek Jebres.

Widodo menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

Biasanya rumah tersebut dihuni anak Widiyatmoko bernama Arya Ramandika Kurniawan.

"Kebetulan anaknya ke Jakarta untuk menemui orang tuanya disana," katanya.

"Sehingga rumah sepi mereka manfaatkan untuk mencuri isi di rumah milik majikannya," terang Widodo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa televisi, kamera, produk Tupperware, uang tunai dan satu ekor kucing Persia.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat