Erwin Sebut Kasus David dan Sara Harusnya ke Pasal 351 - News
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
News, DENPASAR - Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan, apabila saat ini kliennya hari ini, Kamis (25/8/2016) ada pemeriksaan tambahan.
Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri. Yaitu mengenai antara pasal 338 dan 351.
"Dipelajari dari kasus ini, ke pasal 351nya, yakni penganiayaan mengakibatkan kematian," kata Erwin, Kamis (25/8/2016).
Baca: Sara Connor Benarkan David Memukul Aipda Wayan Sudarsa
Pasal 351 sendiri mengurai mengenai penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, jika 338 maka ancaman hukumannya 15 tahun.
Karena itu, Erwin mengaku, Sara memang hanya mengetahui korban dalam keadaan pingsan. Bukan meninggal.
"Tapi, masih harus didalami lagi untuk pengenaan pasal ini," tandasnya. (ang)
Terkini Lainnya
Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri.
Siapa Dede? Sosok yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario di Kasus Vina Cirebon, Minta Aep Jujur
BERITA TERKINI
berita POPULER
Helikopter Polri yang Jatuh Tahun 2022 di Belitung Ditemukan, Penyelam Langsung Cari Jasad Pilot
Dipukul saat MPLS, Siswi Baru SMP di Cianjur Ngaku Sakit saat Buang Air Kecil, Disdik Turun Tangan
Setelah 3 Hari Akhirnya Bangkai Helikopter yang Jatuh di Bali Bisa Dievakuasi Pakai Alat Berat
5 Populer Regional: Pemandi Jenazah Vina Cirebon Buka Suara - Korban Rudapaksa Dicabuli Oknum Polisi
Anak Pendiam Tiba-tiba Bacok Ibu Kandungnya di Indramayu, Polisi Akui Kesulitan Gali Motif