Tiga Pemburu Satwa Liar Tenteng Senjata Serbu Seenaknya - News
News, CALANG - Sebuah senjata api laras panjang jenis SS1 berisi 62 butir amunisi aktif menemani Kaprawi (34), Adinur (33), dan Fauzi (38) selama berburu satwa lia.
Mereka bukan tentara meski di antaranya memiliki seragam loreng. Ketiga warga biasa ini menggunakan SS1 untuk memburu burung rangkok, rusa dan jenis satwa liar bernilai tinggi untuk dijual.
Petugas Sat Intelkam Polres Aceh Jaya menangkap ketiganya di sebuah warung kopi di lintas Jalan USAID (Banda Aceh-Calang), Desa Kuala Bakong, Sampoiniet, Aceh Jaya, Jumat (2/9/2016) pukul 16.30 WIB.
Data diperoleh Serambi Sabtu (3/9/2016), Kaprawi, Adinur, dan Fauzi, tak mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata api tersebut.
"Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat di daerah itu, di mana ada warga menenteng senjata. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKPB Riza Yulianto.
Kasat Intel Polres Aceh Jaya, Iptu Zulfahmi, dan timnya menangkap ketiganya tanpa memberikan perlawanan, guna pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi sepucuk SS-1, 62 butir amunisi SS1, dua magazin SS1, dua bilah parang, dua buah ransel tentara berisikan pakaian, empat buah senter kepala, sehelai kaos loreng TNI, satu celana PDH TNI, serta peralatan masak berupa panci, periuk, piring, dan mangkok.
Mengutip Wikipedia, SS1 akronim Senapan Serbu 1 banyak digunakan TNI dan Polri. Senapan serbu ini produksi PT Pindad Bandung berdasarkan senapan FN FNC dengan lisensi dari perusahaan senjata Fabrique Nationale (FN), Belgia.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyewa senpi tersebut dari seseorang di Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar, dengan perjanjian berbagi hasil perburuan.
"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, di mana tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Jaya,” ungkap Kapolres.
Terkini Lainnya
Tiga pemburu satwa liar di Aceh jaya ditangkap polisi karena menenteng senapan serbu SS1 tanpa surat izin kepemilikan.
Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ibu di Banyumas Tinggalkan Balita dalam Kondisi Tidur, Pelaku Kesal Diganggu saat Kencan
Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter
Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Kios di Mamberamo Papua, Seorang Korban Ditemukan Tewas
Alasan Ormas DSKS Memprotes Acara Kuliner Nonhalal di Solo, Tenda Makanan Harus Ditutup Kain
Remaja di Malang Tewas di Rumah, Adik Sempat Selimuti Kakak yang Sudah Dingin, Ibu Tersandung Jasad