androidvodic.com

Pungli di Sekolah Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman DIY - News

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta paling banyak menerima aduan pungutan liar dan pelanggaran administrasi di lingkungan sekolah.

"Kasus pungutan liar yang paling banyak terjadi di lingkungan dunia pendidikan," ujar Kepala Ombudsman RI DIY, Budhi Masturi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Wolter Monginsidi, Yogyakarta, Selasa (18/10/2016).

Dari 11 kasus pungli yang masuk selama awal 2016 hingga medio Oktober, delapan di antaranya pungli di sekolah. Sementara pungli lainnya terjadi dalam pelayanan haji dan umrah, proses pemilihan kepala desa dan kasus pertanahan.

Ombudsman RI DIY belum menerima pungli di kepolisian. Tapi, pernah ada satu kasus pungli di kepolisian di Jawa Tengah. Begitu juga pungli di imigrasi Yogyakarta yang sudah selesai ditangani tahun lalu.

Di DIY setidaknya ada lima kasus pungli yang melibatkan lembaga pendidikan, dengan rincian dua di Kabupaten Sleman, dua di Kabupaten Bantul dan satu di Kota Yogyakarta.

Selain laporan resmi, ada beberapa pelapor yang sempat melaporkan melalui beberapa media milik Ombudsman RI DIY tapi tak ditindaklanjuti.

Pertimbangannya, sambung Budhi, di antaranya informasi pelapor tidak valid atau pelapor enggan membuat laporan secara resmi.

Ombudsman RI DIY sempat turun langsung mengecek pembuatan KTP elektronik yang sempat ramai beberapa waktu lalu, namun belum menemukan adanya praktik pungli.

Dia menambahkan, tak semua pungutan atau pembayaran kepada oknum dalam pengurusan perkara bisa dikatakan sebagai pungli. Inilah yang seharusnya perlu dipahami oleh masyarakat.

Masyarakat harus bisa membedakan antara pungli dan suap walau kedua hal tersebut sama-sama dilarang. Jika suap adalah uang atau barang yang diberikan kepada pihak tertentu agar urusannya dipermudah.

Sementara pungli adalah uang atu barang yang diminta secara langsung oleh pihak yang mengurus agar urusannya dipermudah.

"Kalau suap inisiatifnya dari orang yang datang, maka kalau pungli inisiatifnya dari orang yang mengurus urusannya," Budhi menambahkan.

Maka masyarakat yang hendak mengurus sesuatu hendaknya memahami lebih dahulu apa dan berapa yang harus dibayarkan.

"Pungutan dikatakan liar atau tidak bisa dilihat dari dua hal, yaitu dia (penarik pungutan) punya kewenangan atau tidak, sesuai prosedur atau tidak. Kalau tidak punya kewenangan atau tidak sesuai prosedur maka itu namanya pungli," jelas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat