Polair Polda Babel Mengamankan Kapal Nelayan Tanpa Izin - News
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
News, BANGKA - Kapal Patroli Direktorat Polair Polda Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinakhodai Md (21), warga Musi Banyuasin.
Kapal tersebut diketahui tak mengantongi izin untuk menangkap ikan di perairan Bangka Belitung. Turut diamankan dua anak buah kapal Mm dan Ar, berikut 42 fiber berisi ikan berbagai jenis dan 10 karung merang.
"Kapal dan barang bukti lainnya saat ini diamankan di pelabuhan Pos Pol Air Muntok. Sedangkan para tersangka dalam perjalanan ke Dit Polair Polda Babel," kata Kasi Gakkum Dit Polair Polda Bangka Belitung, AKBP Irwin M Ginting, Rabu (26/10/2016).
Di tengah patroli rutin, KP Satam XXVIII-2006 melihat kapal motor sedang berlayar lalu petugas mengecek dan memeriksa dokumen dan muatan kapal.
Hasil pemeriksaan, dokumen kapal tidak lengkap di antaranya nakhoda tidak memilik ijazah, SPB (surat persetujuan berlayar) tidak ada, SIKPI (surat ijin kapal pengangkut ikan ) tidak ada, dan kapal memiliki dua nama yakni MS Anugrah dan MS Putri Tunggal.
Pelaku dijerat Pasal 94 Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 1.5 miliar.
Terkini Lainnya
Kapal Patroli Direktorat Polair Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinakhodai Md (21), warga Musi Banyuasin
Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan