androidvodic.com

'Rindu Berat', Karyawan Pabrik Paksa Siswi SMP Berhubungan Intim di Mess Pekerja - News

News, MOJOKERTO - Seorang karyawan pabrik bernama Nur Khasan (18), warga Desa Taman Kecamatan Taman Sidoarjo harus mendekam di jeruji penjara Polres Mojokerto.

Itu terkait dengan laporan AP (12) warga Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ke polisi, karena mencabulinya di mess tempat pelaku bekerja.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, AP dan keluarganya melaporkan kasus pencabulan itu ke unit PPA Polres Mojokerto pada Rabu (30/11/2016) kemarin.

"Korban dan keluarganya tak terima dengan pencabulan. Mereka lalu melaporkan hal ini ke PPA Polres Mojokerto. Tak lama, kami menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya kepada Surya.co.id, Minggu (4/12/2016).

Dijelaskan, AP yang masih pelajar SMP di Kecamatan Puri ini rupanya berteman dekat dengan pelaku sejak beberapa bulan lalu. Karena memendam rasa kangen, maka pada Minggu (13/11/2016) lalu Nur Khasan mengajak AP untuk bertemu.

"Namun karena tak mau ketahuan orangtua AP, pelaku minta AP janjian bertemu di rumah teman AP. Karena sudah kenal, maka AP menuruti permintaan pelaku," ujarnya.

Kemudian, sekira pukul 08.30 WIB, AP minta diantar ayahnya ke rumah temannya, Viona (13) yang ada di Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Setelah sampai, AP meminta ayahnya untuk kembali karena dia belajar di rumah Viona.

"Kemudian, setelah sampai di rumah Viona, Nur Khasan datang ke rumah dengan sepeda motor. Dia kemudian menjemput AP dan membawanya jalan-jalan ke warung di Rolak Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto," katanya.

Setelah asyik berduaan di warung itu, muncul niat jahat pelaku untuk 'menggarap' AP.

Dengan alasan diajak melihat pabrik tempat Nur Khasan bekerja, insan sejoli ini menuju pabrik pelaku di Jl Raya Sukodono Kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Sesampai di sana, pelaku juga mengajak AP ke kamarnya, yang saat itu sepi karena hari libur.

"Setelah itu, pelaku dengan setengah memaksa lalu mencabuli korban. Usai dicabuli, pelaku meminta AP menginap di kamar karyawan namun ditolaknya," katanya.

Orangtua korban yang tahu kejadian ini dari teman AP, tak terima dengan perbuatan Nur Khasan.

Mereka lalu melaporkan hal ini dan polisi langsung menangkapnya.

Usai ditangkap, polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 290 KUHP tentang mencabuli anak bawah umur dan pasal 330 KUHP yang melarikan anak orang.

"Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat