Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Penangkapan Kadis Penanaman Modal Kota Bandung - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sudah 12 saksi diperiksa terkait operasi tangkap tangan polisi terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dandan Riza Wardana.
"Total yang dibawa ada 12 orang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).
Yoris belum merinci siapa saja yang diamankan dan memiliki peran apa dalam kasus diduga terkait pungutan liar dan gratifikasi tersebut. Sejauh ini 12 orang tersebut masih saksi.
Baca: Kapolrestabes Bandung Selidiki Uang Rp 300 Juta dan 20 Ribu Dolar AS di Kantor Kepala Dinas PMPTSP
"Masih dalam penyelidikan. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, nanti baru ditingkatkan menjadi tersangka," Yoris menambahkan.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Bandung menggeledah kantor Dinas PMPTSP di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. Sejumlah berkas dibawa petugas dari sana.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Polisi mengamankan lima orang termasuk kepala Dinas PMPTSP DRW dan uang Rp 300 juta dan 20 ribu dolar AS.
Terkini Lainnya
Operasi Pemberantasan Pungli
Sudah 12 saksi diperiksa terkait operasi tangkap tangan polisi terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung.
Fakta Penemuan Jasad Wanita Terbungkus Karung di Lampung, Diduga Dibunuh Pakai Benda Tumpul
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bantah Rekayasa Kasus, Iptu Rudiana Tegaskan Tak Kenal Aep & Dede sebelum Pembunuhan Vina dan Eky
Agar Masyarakat Nyaman Saat Beribadah Pura di Kota Denpasar Diperbaiki
Viral Video Evakuasi Dramatis Driver Ojol di Medan yang Tertimbun Aspal dari Truk Terguling
Sosok Kader Fatayat NU Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kebun Jagung, Jasad Terbungkus Karung
Terkuak Kehobongan Anak Pak RT Pasren di Kasus Vina, Ternyata Punya Hubungan Dekat dengan Terpidana