androidvodic.com

Bandar Narkoba Ini Ditangkap Saat Tunggu Pembeli - News

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

News, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus bandar narkoba bernama Yomi Fernando (21).

Polisi menangkap warga Dusun Tanjung Waras ini di dekat rumahnya, Selasa (7/3/2017) sore.

Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Yomi merupakan bandar sabu yang sering mengedarkan di wilayah Natar.

“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di dekat rumahnya,” ujar Eko, Rabu (8/3/2017).

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu.

Eko mengutarakan, Yomi mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besar lainnya berinisial AR, warga Panjang, Bandar Lampung.

Petugas sempat mencari keberadaan AR di kediamannya namun hasilnya nihil. AR tidak berada di tempat tersebut.

Yomi biasa mengambil sabu ke AR dalam jumlah lumayan besar yaitu 10 gram.

Dalam satu harinya, Yomi mampu menghabiskan tiga gram sabu.

Setiap satu gram sabu, Yomi membelinya seharga Rp 1,1 juta dari AR.

Satu gram sabu itu dipecah menjadi paket-paket kecil dijual seharga Rp 200 ribu.

Menurut Eko, Yomi biasanya bertansaksi melalui telepon seluler.

Apabila ada pemesan, Yomi memintanya datang ke dekat rumahnya.

Polisi akhirnya mengendus bisnis haram Yomi dari laporan masyarakat.

Petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Yomi dan saat akan transaksi, petugas datang dan menangkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat