androidvodic.com

Berbekal Puluhan Anak Kunci, Dua Pemuda Ini Mampu Bobol 5 Tempat Kos di Sukarame - News

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

News, LAMPUNG - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame meringkus dua tersangka spesialis pembobol tempat kos.

Polisi menangkap kedua tersangka saat sedang nonkrong di sebuah tempat di Jalan Pulau Bawean, Jagabaya II, Way Halim.

Dua tersangka adalah Feri Yanto (40) dan Defri Yanto (22). Keduanya merupakan tetangga yang tinggal di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.

Polisi menembak kaki kedua tersangka saat penangkapan.

“Ada perlawanan dan kedua tersangka berupaya melarikan diri saat akan ditangkap, makanya kami ambil tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kapolsek Sukarame Komisaris Muhammad Riza, Minggu (21/5/2017).

Riza mengutarakan, Feri dan Defri adalah tersangka spesialis pembobol tempat kos.

Di wilayah hukum Polsek Sukarame saja, tutur Riza, tercatat ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan kedua tersangka.

Di wilayah lain, kata Riza, kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian di tempat kos.

Modus kedua tersangka terbilang unik tanpa merusak atau menggunakan kunci duplikat. Yaitu dengan menggunakan anak kunci milik mereka sendiri.

Riza mengutarakan, kedua tersangka ini mempunyai puluhan anak kunci yang didapat dari sembarang tempat.

Hanya berbekal puluhan anak kunci dari berbagai macam bentuk ini, Feri dan Defri mampu masuk ke dalam kamar kos dan menggasak barang-barang di dalamnya.

Terakhir, keduanya beraksi di sebuah tempat kos di Jalan Hasan, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, pada Maret lalu.

Riza mengatakan, kedua tersangka datang ke tempat kos itu pura-pura ingin bertamu.

Mereka keliling mencari kamar kos yang dalam keadaan tanpa penghuni. Pada saat itu, kamar Weny Sweetry, mahasiswi, menjadi sasaran.

Korban sedang pergi kuliah. Feri dan Defri mencoba puluhan kunci yang dipegangnya untuk membuka pintu kamar kos korban.

“Dari puluhan kunci itu, ada satu yang berhasil membuka pintu kamar kos sehingga mereka bisa masuk dengan leluasa di dalam kamar korban,” ujar Riza.

Di dalam kamar Weny, kedua tersangka menggasak dua unit laptop, satu unit telepon seluler dan uang Rp 550 ribu.

Setelah itu, mereka pergi meninggalkan kamar kos. Barang-barang curian itu lalu dijual. Hasilnya digunakan untuk membeli gawai tablet dan untuk foya-foya. “Barang bukti yang disita sekitar kurang lebih 60 anak kunci dan satu unit tablet,” terang Riza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat