androidvodic.com

Satu Jam Geledah BPN Surabaya II, Polisi Sita Sejumlah Berkas dan Dokumen - News

News, SURABAYA - Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menggeledah Kantor BPN Surabaya II di Jl Krembangan Barat, Senin (12/6/2017). Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.15 WIB.

Ada 15 petugas yang melakukan penggeledahan yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna ini.

Petugas mengobok-obok ruangan Seksi Pengukuran lantai 2 guna mencari berkas dan dokumen sebagai pendukung barang bukti dugaan pungutan liar (Pungli) di BPN Surabaya II.

Polisi membawa beberapa berkas dan dokumen pengajuan dari para pemohon pengukuran tanah yang terkena pungli.

Bayu Indra Wiguno menjelaskan, penggeledahan ini mendapatkan beberapa berkas dan dokumen pengajuan permohonan dari masyarakat untuk pengukuran tanah.

"Dokumen ini akan diteliti sebagai bahan gelar perkara nanti yang kami lakukan," kata Bayu usai melakukan penggeledahan, Senin (12/6/2017).

Geledah Kantor BPN Surabaya_1
Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya ketika melakukan penggeledahan kantor BPN Surabaya II di Jl Krembangan Barat, Senin (12/6/2017). SURYA/FATKUL ALAMY

Dalam penggeledahan ini, pihaknya dibantu pegawai BPN untuk menyiapkan beberpa berkas terkait kasus pungli. Polisi berkoordinasi dengan BPN Surabaya II guna mengembangkan kasus ini.

"Temuan baru tidak ada, karena kami sudah rencanakan apa yang akan dicari. Ada beberapa berkas tambahan yang sudah direncanakan, kami cari berkas, bukan cari hal baru," kata Bayu.

Meski pegawai BPN Surabaya II ikut membantu petugas, tapi saat dimintai komentarnya mereka menolak.

Pejabat BPN Surabaya II juga tidak ada yang bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini.

"Tanya ke kepolisian saja," ucap salah satu pegawai BPN Surabaya II di lantai 2.

Seperti diketahui, tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menangkap lima orang staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Jumat (11/6/2017) lalu.

Kelimanya, yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Chalidah Nazir, polisi juga mengamankan Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran, Bayu Sasmito (33), PHL BPN Surabaya II (pegawai harian lepas) dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II. Mereka berstatus sebagai again saksi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp 8 juta, kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB), tiga lembar Surat Perintah Setor (SPS), 12 berkas pemohon dan buku rekening Bank Jatim. (fat)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat