Dua Remaja Selundupkan Dua Dus Obat Batuk Dextro ke Sel Tahanan PN Semarang - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
News, SEMARANG - Dua remaja diamankan personel Sat Shabara Polrestabes Semarang karena menyelundupkan obat dextro di sel tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (15/6/2017).
Dextro yang disita petugas berjenis obat batuk berwarna hijau sebanyak dua dus. Obat tersebut diberikan oleh pengunjung kepada tahanan tanpa melalu petugas.
Selain dua remaja tersebut, petugas juga mengamankan tahanan bernama Kristiawan Adi Saputro, Muhamad Tegar, dan I Wayan. Ketiga tahanan itu sempat adu mulut saat di interogasi petugas.
Tahanan Muhamad Tegar mengaku tidak mengetahui saat obat batuk diberikan. Saat itu Ia sedang melaksanakan salat. "Saya tidak tahu apa-apa tadi lagi salat," ujar dia.
Terkini Lainnya
Dua remaja diamankan personel Sat Shabara Polrestabes Semarang karena menyelundupkan obat dextro di sel tahanan Pengadilan Negeri Semarang.
Komplotan Pencuri Rampok KFC dan Pengadilan Agama di Toba Sumut: 2 Ditangkap, 3 Masih Buron
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gelar Acara Goes to Campus IAIN Lhokseumawe, Amanah Hadirkan Fatin Shidqia
Sosok Pasutri Pembunuh Penagih Utang di Sumbar, Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Cerita Getir Aco Bertahan Hidup Bersama 2 Anaknya di Lautan Usai Kapalnya Pecah Dihantam Ombak
Kronologi Mahasiswi di Surabaya Tewas Setelah Kejar Pemotor yang Jambret Tasnya
Sosok Dua Pegawai Pemkab Mojokerto yang Selingkuh di Rumah Kosong, Dibawa Warga ke Balai Desa