Hobi Nyleneh Yayan Menciumi Pakaian Dalam Wanita Mengirimnya ke Penjara - News
News, MALANG -- Jajaran Polsek Singosari mengamankan Yayan Ari Kuncahyo (26), seorang tersangka pencurian spesialis pakaian dalam.
Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Bahkan warga Pakis itu tak segan beraksi di rumah dinas lingkungan TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh.
Dalam pengakuannya ke polisi, Yayang mengaku sudah beraksi di delapan rumah.
Ada ratusan pakaian dalam yang berhasil dikumpulkannya.
Yayan mengaku pakaian dalam itu sengaja dicuri sebagai bahan fantasi seks.
"Buat fantasi," katanya, Rabu (12/7/2017).
Aksi yang sudah dilakukan setahun terakhir ini menyasar lemari dan jemuran.
Oleh Yayan, pakaian dalam seperti bra dan lingerie diciumi untuk membangkitkan birahi.
"Saya ciumi pakaiannya," akunya bapak seorang anak yang masih kecil.
Ia ditangkap sepekan selepas Lebaran ketika dijebak oleh Polisi dalam transaksi jual beli online.
Kapolsek Singosari, Kompol Wachid Arifaini mengungkapkan, penangkapan terhadap Yayan tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Tujuh diwilayah hukum Polsek Singosari, dan satunya di Pakis," ungkap Arifiani kepada awak media, Rabu (12/07/2017) siang.
Dari keterangannya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah kosong tersebut sebelum melakukan aksinya.
Kemudian ia memasuki rumah korbannya melalui jendela maupun pintu menggunakan peralatannya seperti obeng. Sejauh ini, Yayan mengaku beraksi seorang diri.
"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.
Selain menyita barang bukti ratusan pakaian dalam, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Benni Indo)
Terkini Lainnya
Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Tersetrum saat Hendak Pasang Antena TV di Rumah Kontrakan, 2 Korban Meregang Nyawa
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel