Punya Pengikut 19 Orang, Pria yang Mengaku Nabi Adam Larang Pengikutnya Salat Jumat di Masjid - News
News, SLAWI - Sutrisno, warga RT 27/04, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengaku sebagai Nabi Adam.
Sutrisno ditangkap polisi dengan tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Modusnya, menjadi guru spiritual yang mampu mengatasi masalah dan mengobati segala penyakit.
Baca: 23 Cabor Prioritas Diproyeksi Raih Medali di Asian Games
Awalnya, ia mendirikan tempat pengobatan alternatif pada 2011. Pada 2013, warga yang rutin berobat diminta ikut perkumpulan satu aliran tertentu yang didirikan Sutrisno.
ES (39), warga Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang juga mantan pengikut aliran Sutrisno mengatakan, jumlah anggota atau pengikut aliran Sutrisno sebanyak 19 orang.
"Aliran tersebut berdiri pada tahun 2011, berawal dari praktik pengobatan. Kemudian, pasien yang berobat selanjutnya diminta ikut bergabung menjadi pengikutnya," ungkap ES, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, dari 2011 hingga 2013, praktik pengobatan dan ajarannya belum tampak melenceng atau ada sesuatu yang ganjil.
Namun setelah 2013, praktik pengobatan dan ajaran yang disampaikan mulai aneh.
"Ia mengatakan hubungan intim layaknya suami istri disahkan, jika suka sama suka," jelasnya.
Selain itu, pengikutnya tidak boleh melaksanakan Salat Jumat di masjid, dan hanya boleh dilakukan di rumah Sutrisno.
Begitu juga dengan Salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta salat tarawih yang harus dilaksanakan di rumah Sutrisno.
"Sutrisno juga mengatakan perempuan yang sedang menstruasi atau haid sah hukumnya menjalankan ibadah puasa," beber ES.
Selain menyebut dirinya merupakan Nabi Adam, Sutrisno juga mengaku sebagai anak tiri Nyi Roro Kidul.
Terkini Lainnya
Sutrisno, warga RT 27/04, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengaku sebagai Nabi Adam
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar