Kasus Mucikari Muda di Bangka Dibawa ke Jaksa - News
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
News, BANGKA -- Kasus trackficking dan prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan Adp (16) pelajar di kota Muntok, dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik reskrim Polsek Muntok ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (25/10/2017) siang kemarin.
''Berkas perkara ADP sudah P21 atau lengkap, dan tahap dua ini berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan Bangka Barat untuk proses lanjutnya," ujar Chandra mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, S.Ik, Kamis (26/10/2017).
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Reskrim dan intelkam Polsek Muntok mengamankan Adp (16), pelajar salah satu SMK di Muntok, Bangka Barat, karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (traficking).
Adp ditangkap tim gabungan pimpinan Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya saat tengah menawarkan jasa prositusi. Dia menawarkan remaja berinisial Ant kepada polisi, yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Penangkapan dilakukan di kos Sin-sin, di Kampung Pal 2, Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Jumat (13/10/2017).
Terkini Lainnya
Kasus trackficking dan prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan ADP (16) pelajar di kota Muntok, dinyatakan lengkap (P-21).
Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Fakta Orangutan Setinggi Rumah Muncul ke Permukiman Warga, Diduga Tersesat Imbas Penebangan Liar
Ibu dan Balita Jadi Korban Tewas Longsor Tambang Emas di Gorontalo, Suaminya Belum Ditemukan
Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA
Sebut Masa Lalu, Rektor Unair Tetap Enggan Beberkan Alasan Sempat Copot Prof Bus Sebagai Dekan FK
Rektor Unair Kembalikan Jabatan Prof Bus Sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, Keduanya Berpelukan