Pembunuh Ini Ditangkap Saat Hajatan di Rumahnya - News
News, TULANGBAWANG - Aparat Polres Tulangbawang meringkus DM (45), tersangka pembunuhan terhadap Suparji (34) yang terjadi pada 25 Mei 2017 lalu.
Saat penangkapan, Selasa (2/1/2018), DM sedang menghadiri hajatan keluarga di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.
Penangkapan tersebut sempat berlangsung tegang.
Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.
Antara lain dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Propam.
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya menganiaya dan membunuh korban, tersangka DM terjerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terkini Lainnya
Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.
Tersetrum saat Hendak Pasang Antena TV di Rumah Kontrakan, 2 Korban Meregang Nyawa
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel