androidvodic.com

PNS Otak Penculikan Bayi Dikenal Malas Ngantor - News

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNNEWS. COM, BARRU - Tim khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penculikan Balita Raihanun Malika Umar (1,5) yang tinggal di Kompleks UNM, Makassar, Sulsel Selasa (09/01/2018).

Rupanya, otak dari kasus penculikan Balita di Makassar tersebut berasal dari Kabupaten Barru yakni Yusfikar Majid.

Yusfikar adalah seorang PNS di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru.

PNS asal Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru itu menempati posisi Kasubag Risalah dan Perundang-undangan di DPRD Barru.

Tiga pelaku penculikan balita berusia 1,5 tahun dikabarkan telah diamankan Personil gabungan Resmob Polda Sulsel, Tim khusus Polda Sulsel dan jatanras Polrestabes Makassar, Selasa (09/01/2018) malam. Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial RS (28) pekerjaan wiraswasta, YM (34) PNS di kantor DPRD Barru dan AY (34) ibu rumah tangga.
Tiga pelaku penculikan balita berusia 1,5 tahun dikabarkan telah diamankan Personil gabungan Resmob Polda Sulsel, Tim khusus Polda Sulsel dan jatanras Polrestabes Makassar, Selasa (09/01/2018) malam. Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial RS (28) pekerjaan wiraswasta, YM (34) PNS di kantor DPRD Barru dan AY (34) ibu rumah tangga. (Handover)

Ia mulai bekerja di DPRD dan langsung menempati posisi atau jabatan Kasubag sejak 31 Desember 2013 lalu.

Menurut Kabag Risalah dan Perundang-undangan DPRD Barru, Safaruddin, Yusfikar dikenal sebagai orang malas berkantor.

Bahkan dalam sebulan hingga dua bulan, Yusfikar kadang kala tak muncul satu kalipun di kantor.

"Ini anak (Yusfikar) sebenarnya kalem dan sopan, hanya saja dia malas masuk kerja," kata Safaruddin kepada tribunbarru, saat ditemui di ruang kantornya di DPRD Barru, Rabu (10/1/2018).

Safaruddin menyebut, dirinya bahkan sudah menjatuhkan surat hukuman disiplin terhadap Yusfikar.

"Yusfikar sudah pernah kami beri surat hukuman disiplin waktu 2015 lalu, itupun sebelum surat hukuman kami jatuhkan ke Yusfikar, kami sempat lakukan panggilan lewat surat juga tapi dia tidak dipenuhi atau hadir," katanya.

Ia juga menyebut, Yusfikar yang sebelumnya bekerja di Kantor Inspektorat dan Sekretariat Daerah Barru memang dikenal malas berkantor.

"Dari dulu itu sebelum dimutasi ke DPRD dia sudah malas memang, dan langkah kami ke Yusfikar yah begitulah, menjatuhkan hukuman disiplin dan itu akan berdampak saat akan kenaikan pangkat," ujarnya sambil memperlihatkan absensi atau daftar hadir pegawai.

Safaruddin menambahkan, untuk di tahun 2018, Yusfikar baru sekali masuk berkantor di DPRD Barru.

"Sebelum kasus penculikan itu, terakhir Yusfikar sempat masuk kantor minggu kemarin, itupun hanya datang menandatangani surat BPK baru pulang lagi," ucapnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat