androidvodic.com

Juru Timbang Ini Ungkap Permainan Antara Kepala Gudang Bulog dan Mitra Sudah Lumrah - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

News, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Dyah P, menuntut Nurul Huda pidana penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer kurungan tiga bulan.

Selain itu, jaksa Dyah juga menuntut Nurul Huda mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Nurul Huda merupakan juru timbang Gudang Bulog Randu Garut Baru Semarang.

Baca: Beredar Foto Julianto Tio Bersama Istri

Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan pledoi dari terdakwa pada Senin (12/2/2018) mendatang.

Kepada Tribun Jateng, Nurul Huda mengatakan dia hanya pegawai rendahan yang bekerja sesuai instruksi atasan. "Saya cuma ikuti perintah atasan," kata Nurul.

Menurut Nurul, yang membuat kerugian negara dan hilangnya beras sebanyak 600 ton di Gudang Bulog Randugarut akibat permainan GD fiktif oleh kepala gudang.

Permainan GD fiktif ini berjalan sejak tahun 2014 hingga 2017. "Jadi contoh, ada beras masuk. Dicatat 100 ton di administrasi tapi fisiknya yang masuk cuma 50 ton," katanya.

Untuk menutupi kekurangan beras itulah Nurul membuat ronggga di tengah tumpukan beras.

"Memang saya yang buat rongganya, tapi itu perintah atasan. Jaman Pak Hos dan Pak Budiawan," katanya.

Nurul yang bertugas sebagai juru timbang pun pernah tidak dipekerjakan sebagaimana fungsinya oleh atasannya. Nurul mengaku, seluruh administrasi penimbangan dilakukan oleh pegawai honorer.

"Jadi waktu itu saya tidak dipakai sama sekali, cuma kebagian tanda tangan saja. Yang atur semua kepala gudang," katanya.

Nurul menjelaskan, untuk satu tumpukan beras berisi 235 ton. Dalam satu gudang memuat 12 tumpukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat