androidvodic.com

Jalan Tol Semarang-Batang Terancam Tak Bisa Difungsikan saat Mudik Lebaran - News

News, SEMARANG - Jalan Tol Semarang-Batang terancam tak bisa difungsikan pada arus mudik Lebaran tahun ini.

Pemerintah masih kesulitan mengosongkan sebidang tanah seluas 228 meter persegi di Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, yang terkena proyek.

Manajer Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Semarang-Batang, Hadi Susanto mengatakan, lahan tersebut merupakan milik Sri Urip Setyowati.

Proses konsinyasi lahan disebutnya tak kunjung tuntas meski uang ganti untung telah dititipkan di Pengadilan Negeri Semarang sejak setahun lalu.

"Bahkan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah mencabut hak kepemilikan atas tanah tersebut dan menyatakan lahan itu sebagai tanah negara," katanya.

Meski begitu, Hadi mengakui, terdapat sengketa atas lahan di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/AA.36, Kelurahan Ngaliyan, itu.

Baca: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Metha Tertangkap di Banyumanik, Salah Satunya Perempuan

Namun, panitia pengadaan tanah proyek tol Semarang-Batang sudah mengirimkan surat permohonan ke PN Semarang agar bisa mengeksekusi tanah tersebut.

Hanya, hingga saat ini, belum ada tanggapan atas permohonan itu.

Hadi menjelaskan, masih ada waktu sekitar sebulan untuk menuntaskan pembebasan sebidang tanah tersebut agar pembangunan proyek tol ini berjalan tepat waktu.

"Paling tidak, akhir Maret harus sudah bebas. Butuh waktu dua bulan untuk proses pembangunan agar jalan tol bisa dibuka saat mudik nanti," katanya.

Sementara itu, juru bicara PN Semarang M Sainal mengatakan, akan mengecek keberadaan berita acara penitipan uang ganti rugi warga terdampak proyek Tol Semarang-Batang itu.

"Di berita acara konsinyasi, tentu ada pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut," katanya.

Baca: Lima Tembakan Lumpuhkan Buaya Jumbo, Saat Dibedah Ada Potongan Kaki Manusia di Perutnya

Jika memang masih terdapat sengketa atas lahan yang dimaksud, kata dia, maka harus dituntaskan terlebih dulu.

Menurutnya, pengadilan tidak bisa begitu saja melaksanakan eksekusi atas objek tertentu tanpa ada permohonan.

"Kalau meminta dieksekusi, tentu harus ada permohonan yang disampaikan ke pengadilan," katanya.

Berkaitan proyek jalan tol ini, menurutnya, pengadilan tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

"Pengadilan merupakan lembaga independen yang memutus suatu perkara atas azas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat