androidvodic.com

Tersangka Sr Ngaku Pacaran dengan Kembang - News

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjana

News, BANGKA - Sr (43) warga Cambai yang dibekuk oleh polisi karena membawa kabur anak di bawah umur membantah memaksa korban.

Menurut Sr ditemui di Subdit PPA Ditkrimuim Polda Kepulauan Bangka Belitung Rabu (21/3/2018) ia dan korban Kembang sudah saling mengenail sejak 1 tahun lalu.

Selanjutnya pria beristri lebih dari satu ini mengaku berpacaran dengan Kembang walaupun tidak disetujui oleh pihak keluarga.

"Kami saling suka pak tidak ada saya maksa dia sejak kenal dan berpacaran," kata Sr.

Baca: Beda 9 Tahun, Begini Mesranya Kimberly Ryder Pacaran dengan Keponakan Tamara Bleszynski

Sr mengatakan dirinya mendatangi pihak keluarga Kembang namun ditolak mentah-mentah dan tidak disetujui.

"Saya bawa dia ke Jakarta 4  pekan lalu dengan harapan saat pulang disetujui keluarganya untuk menikahi," kata Sr.

Kasubdit PPA AKBP Hermawan mengatakan apapun alasannya membawa anak di bawah umur tanpa izin dari orangtua melanggar hukum.

Apalagi keduanya telah melakukan hubungan suami istri.

"Anak itu masih berumur 15 tahun dan sangat jelas dalam UU Perlindungan anak," kata AKBp Hermawan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat