Tersangka Sr Ngaku Pacaran dengan Kembang - News
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjana
News, BANGKA - Sr (43) warga Cambai yang dibekuk oleh polisi karena membawa kabur anak di bawah umur membantah memaksa korban.
Menurut Sr ditemui di Subdit PPA Ditkrimuim Polda Kepulauan Bangka Belitung Rabu (21/3/2018) ia dan korban Kembang sudah saling mengenail sejak 1 tahun lalu.
Selanjutnya pria beristri lebih dari satu ini mengaku berpacaran dengan Kembang walaupun tidak disetujui oleh pihak keluarga.
"Kami saling suka pak tidak ada saya maksa dia sejak kenal dan berpacaran," kata Sr.
Baca: Beda 9 Tahun, Begini Mesranya Kimberly Ryder Pacaran dengan Keponakan Tamara Bleszynski
Sr mengatakan dirinya mendatangi pihak keluarga Kembang namun ditolak mentah-mentah dan tidak disetujui.
"Saya bawa dia ke Jakarta 4 pekan lalu dengan harapan saat pulang disetujui keluarganya untuk menikahi," kata Sr.
Kasubdit PPA AKBP Hermawan mengatakan apapun alasannya membawa anak di bawah umur tanpa izin dari orangtua melanggar hukum.
Apalagi keduanya telah melakukan hubungan suami istri.
"Anak itu masih berumur 15 tahun dan sangat jelas dalam UU Perlindungan anak," kata AKBp Hermawan
Terkini Lainnya
Korban dibawa ke Jakarta 4 pekan lalu dengan harapan saat pulang disetujui keluarganya untuk menikahi
Setelah 3 Hari Akhirnya Bangkai Helikopter yang Jatuh di Bali Bisa Dievakuasi Pakai Alat Berat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemandi Jenazah Vina Cirebon Buka Suara Mentahkan Pengakuan Polda Jabar: Tak Jewer Polisine
Perkara Pakai Hp Buatan China, Dirlantas Polda Sulteng Diduga Hina Wartawan, Kini Menyesal
Siapa Euis? Pemandi Jenazah Vina yang Sebut Polisi Bohong, Ini Sosok dan Hubungannya dengan Vina
Tingkatkan Ekonomi Daerah, Siswa Vokasi Kembangkan Eduwisata di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Seorang Siswi Baru SMP di Cianjur Diduga Jadi Dirundung saat MPLS, Ngeluh Sakit saat Buang Air Kecil