Kasus Penganiayaan Bayi Kalista Geysa Oktavia Tetap Dilanjutkan - News
News, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pihaknya melanjutkan kasus penganiayaan bayi Kalista Geysa Oktavia dengan tersangka ibu kandungnya, Sinta.
"Memperhatikan berbagai masukan dan telah berdiskusi penanganan terhadap anak Bu Sinta dan kondisi keluarganya, kami jajaran Polres Karawang tetap melanjutkan kasus penganiayaan bayi Kalista," ungkap Hendy F. Kurniawan di Polres Karawang, Selasa (27/3/2018).
Alumni Akpol 2000 ini menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang perihal penanganan anak Sinta yang masih berusia enam tahun.
"Hal ini melihat kondisi keluarganya. Anak tersebut perlu diperhatikan," jelas Hendy.
Saat ini Sinta (27) tengah menjalani observasi awal oleh psikolog dari P2TP2A Kabupaten Karawang didampingi penyidik unit PPA Polres Karawang.
Seperti diketahui, Kalista merupakan buah perkawinan Sinta dengan suami pertamanya. Sinta tinggal bersama ayah kandungnya.
Sebelumnya, ada wacana untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.
Hal inilantaran ada satu putri umur 6 tahun yang memerlukan Ibunya, latar belakang Sinta yang tertekan secara ekonomi, masalah kematian Kalista dan faktor pernikahan.
Cara pandang polisi modern yang ditampilkan Kapolres Karawang merupakan terobosan Hukum Progresif yang memadukan penegakan hukum dengan seluruh aspek yang berkaitan terhadap sebuah peristiwa pidana tersebut.
Terkini Lainnya
Kapolres Karawang AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan pihaknya melanjutkan kasus penganiayaan bayi Kalista Geysa Oktavia dengan tersangka ibu kandungn
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar