androidvodic.com

Sembilan Petugas Lapas Lembata yang Tewaskan Napi Terancam 12 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

News, LEWOLEBA - Sembilan petugas Lapas Lembata yang menjadi tersangka kasus kematian Pati Leu di dalam lapas pada 20 Desember 2017 lalu, kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Ancaman hukumannya seperti itu karena petugas lapas itu menganiaya korban sampai mati.

Sembilan tersangka itu terjerat pasal 170 ayat 3 subsidair pasal 351 ayat 3 jo pasal 55.

Sesuai pasal KUHP tersebut, ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, ketika ditemui Pos Kupang di Mapolres Lembata, Kamis (5/4/2018).

Baca: Ribut dengan Pacar Masalah Foto Telanjang, Wayan Agus Terjun dari Lantai Atas Mal

Syahlan menjelaskan, sembilan tersangka itu telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lembata.

Pemeriksaan itu dilakukan saat para tersangka dijebloskan ke sel.

Sekarang ini, katanya, para tersangka itu telah ditangguhkan penahanannya dari sel Mapolres Lembata dan menjalani hukuman berupa tahanan kota.

Dalam tahanan kota itu, setiap hari Kamis dalam pekan berjalan, para tersangka wajib lapor diri di polres setempat.

Saat para tersangka itu menjalani tahanan kota, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Berkas perkara itu, telah diserahkan ke Kejari Lembata sebelum Hari Raya Paskah baru-baru ini.

Baca: Pernyataan Sikap Pasemetonan Ageng Puri Buleleng terkait Gelar Sri Paduka Raja Fadli Zon

Setelah penyerahan berkas perkara tersebut, sekarang ini Polres Lembata sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan.

Petunjuk yang dimaksud, adalah apakah dalam berkas perkara itu masih terdapat kekurangan sehingga harus diperbaiki dan dilengkapi lagi. Atau apakah berkas itu sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana lazimnya, kata Syahlan, pada penyerahan berkas tahap pertama itu, jaksa penuntut masih mempelajarinya.

Apabila ditemukan kekurangan, maka jaksa penuntut akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

"Jadi, sekarang ini kami sedang dalam posisi menunggu, apakah berkas perkara itu dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk atau P19 ataukah seperti apa. Prinsipnya, polisi serius menangani kasus tersebut," tandas Syahlan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat