Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur Honda Vario Korban Kecelakaan - News
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
News, MEDAN - Petugas unit Reskrim Polsek Helvetia mengungkap kasus pencurian dengan cara pemberatan beserta penadahnya.
Peristiwa berawal saat korban bernama Willy (24), warga Jalan Binjai km 8,5, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, hendak pergi dari rumahnya menuju Jalan Adam Malik dan melintasi Jalan Gatot Subroto.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario, tiba-tiba terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami kecelakaan lalulintas.
Pada saat korban terjatuh, korban langsung berusaha bergerak ke pinggir jalan.
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Johor Darul Ta'zim, Laga Penentu Piala AFC Grup H
Tak lama berselang seorang pelaku berinisial DS, yang kebetulan sedang duduk di Halte RRI, terlihat menggeser sepeda motor korban yang kuncinya masih lengket ke tepi jalan dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
Nahas, korban yang sedang tidak fokus langsung kebingungan, melihat sepeda motornya sudah raib, langsung menelepon temannya meminta bantuan.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan mendapat laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Helvetia langsung bergerak cepat dan kurang dari 24 jam, tepatnya Jumat (6/4/2018), sekitar pukul 00.15.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, bahwa seorang laki-laki berinisial BS, warga Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang menerima satu titipan sepeda motor matic Vario 150 cc berwarna biru dengan nopol BK 3542 AHB.
Terkini Lainnya
Korban yang sedang tidak fokus langsung kebingungan melihat sepeda motornya sudah raib lalu menelepon temannya meminta bantuan
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar