androidvodic.com

Gara-gara Infak Rp 5 Juta ke Pembangunan Masjid, Calon Bupati Banyumas Ahmad Husein Jadi Masalah - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

News, BANYUMAS - Calon Bupati Banyumas nomor urut 2 Akhmad Husein harus berurusan dengan Panwas.

Ia diduga melakukan politik uang karena memberikan sejumlah uang ke panitia pembangunan masjid di Desa Ajibarang Wetan, Ajibarang dengan dalih infak.

Kasus itu sempat ditangani sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyumas setelah dilimpahkan oleh Panwascam Ajibarang.

Lagi-lagi, kasus itu mental alias dihentikan penanganannya karena dianggap tak memenuhi unsur pidana oleh Gakkumdu.

Perbuatan Husein memberikan infak di masjid itu mulanya dikaitkan dengan pasal 187 A UU Nomor 10 tahun 2016 karena diduga memberikan uang itu untuk memengaruhi pemilih agar memilihnya pada Pilkada 2018 nanti.

Ia pun telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus itu dilanjutkan ke ranah pidana.

Setelah kasus itu dikaji dengan melihat peristiwa dan keterangan saksi, Gakkumdu akhirnya memutus perkara itu tak memenuhi unsur pasal dalam UU tersebut.

Petugas tidak menemukan usaha Husein untuk memengaruhi pemilih dalam peristiwa itu.

"Unsur dengan tujuan mempengaruhinya tidak terpenuhi. Kasusnya dihentikan," kata Komisioner Panwas Banyumas Bidang Hukum dan Penindakan Miftakhudin, Jumat (13/4).

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Panwascam Ajibarang. Rabu, 4 April 2018, Husein dan istrinya tiba-tiba ikut nimbrung di kegiatan kerja bakti pengecoran masjid Istiqomah, Buluspepe Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang.

Ketua Panwascam Ajibarang Amin Nur Rokhman mengungkapkan, dalam kegiatan yang juga dihadiri kepala desa setempat itu, Husein menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 5 juta untuk infak masjid.

Husein juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta untuk mendukung pembangunan masjid itu saat bulan Ramadan nanti.

"Dia memang bilang itu infak dan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Mungkin dia sudah tahu di situ ada anggota kami, Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat