Pjs Walikota Bandung Perbolehkan Ormas Minta THR, Ini Syaratnya - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
News, BANDUNG - Pejabat sementara Walikota Bandung mempersilahkan organisasi masyarakat di Kota Bandung mengajukan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah di lingkungan Pemkot Bandung.
"Boleh saja mengajukan permohonan THR selama tidak mengintimidasi tidak melakukan penekanan dan selama yang dimohonkan itu punya dana memberikan THR," kata Solihin, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/6).
Ia mengajukan syarat bagi mereka yang mengajukan THR.
Syarat itu mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali dan berkonsekuensi hukum bagi mereka yang mengajukan.
"Jangan memaksa jangan mengintimidasi. Kalau ada pemaksaan dari pemohon, pihak kepolisian menyatakan laporkan untuk di tindak lanjuti, karena itu mengancam juga," ungkapnya.
Baca: Bertemu Mantan Suami di Bandung, Begini Sikap Mulan Jameela
Hanya memang, ia menganjurkan agar tidak ada pengajuan THR.
"Kalau bisa tidak meminta atau pengajuan proposal untuk itu (THR)," katanya.
Pada kesempatan itu, Polrestabes Bandung menggelar tabligh akbar Nuzulul Qur'an di halaman Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan tabligh akbar untuk mendoakan keselamatan bersama menyambut Lebaran dan Pilkada serentak.
Terkini Lainnya
Syarat itu mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali dan berkonsekuensi hukum bagi mereka yang mengajukan
Bantah Rekayasa Kasus, Iptu Rudiana Tegaskan Tak Kenal Aep & Dede sebelum Pembunuhan Vina dan Eky
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perintah Bebas Ginting sebelum 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Tribata TV, 4 Orang Tewas
Kaki Balita Terjepit di Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kronologinya
Terseret Kasus Vina, Iptu Rudiana Bantah Menghilang, Tegaskan Masih Anggota Polri
Tangis dan Makian Tetangga Terpidana Pembunuhan Vina Dengar Cerita Dede : 'Kepret Aep'
Hampir 80 Siswa SMA Negeri di Pangandaran Jadi Korban Dugaan Keracunan