androidvodic.com

Hendika Tewas Dikubur Hidup-hidup oleh Temannya, Sepeda Motor dan Ponsel Dibawa Kabur - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

News, PANGANDARAN – Misteri ditemukannya mayat Hendika Saputra (30), warga Dusun Sukasari, Desa Sukajadi Pamarican, Ciamis yang dikubur di pasir Pantai Barat Pangandaran Blok Padasuka Wonoharjo, Jumat (1/6/2018) pukul 09.00 siang mulai terkuak.

Ternyata pria kelahiran tanggal 2 Juni 1988 yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh serabutan dan penjual seblak tersebut, dibunuh oleh DH (36) warga Dusun Sukamaju Desa Sukajadi Pamarican.

DH tidak lain adalah rekan korban sendiri.

DH tega membunuh Hendika dengan dikubur hidup-hidup di pasir pantai dengan motif untuk menguasai sepeda motor milik korban.

Korban diperdaya pelaku mau dikubur dalam pasir untuk beberapa saat dengan dalih olah pernapasan untuk ilmu kekebalan.

Baca: Ustaz Alfian Tanjung Tak Diperlakukan Istimewa di Lapas Porong

"Tetapi ternyata korban meninggal setelah dikubur hidup-hidup, sepeda motor dan HP milik korban dibawa kabur. Pelaku ditangkap setelah tiga hari jasad korban ditemukan terkubur di pasir Pantai Pangandaran," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada Tribun Jabar dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Senin (11/6/2018) sore.

Sehari sebelum kejadian pelaku dan korban dari Pamarican berangkat ke Pangandaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sesampai di Pantai Pangandaran terjadilah tragedi penguburan hidup-hidup korban dengan dalih olah pernapasan untuk ilmu kekebalan tersebut.

Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga yang sedang berjalan-jalan di pantai barat Pangandaran di Blok M Padasuka Wonoharjo, Jumat (1/6/2018) sekitar pukul 09.00 siang.

Warga curiga dengan bau busuk yang menyengat dari gundukan pasir.

Setelah korban diketahui meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban.

Sepeda motor milik korban tersebut dijual DH kepada MN (24) warga Emplak Pangandaran melalui perantaraan H alias Baso (34) warga Sukajadi Pamarican.

Baca: Hendika Tewas Dikubur Hidup-hidup oleh Temannya, Sepeda Motor dan Ponsel Dibawa Kabur

Sepeda motor korban dijual pelaku sebesar Rp 1,2 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha Mio.

Jajaran Polres Ciamis dan Polsek Pangandaran tidak hanya menciduk DH sebagai pelaku pembunuhan, petugas juga mengamankan MN dan H sebagai penadah sepeda motor milik korban yang dijerat pasal 480 KUHP.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, pelaku pembunuhan korban Hendika, yakni DH akan dijerat ketentuan pasal berlapis.

Mulai dari pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 364 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat