androidvodic.com

Warga Berbondong-bondong Bawa Barang Elektronik Hangus, Minta Ganti Rugi PLN Rayon Jeuram - News

News, SUKA MAKMUE - Puluhan warga dari Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (27/6/2018) siang memboyong puluhan barang elektronik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Jeuram di Simpang Peuet, Kecamatan Kuala.

Barang-barang elektronik tersebut dalam kondisi hangus diduga akibat tegangan tinggi arus listrik secara tiba-tiba.

Warga yang merasa kecewa atas kejadian itu meminta pihak PLN mengganti barang-barang mereka yang hangus tersebut.

Pantauan Serambi, puluhan warga Blang Baro bergerak menuju PLN Rayon Jeuram di Simpang Peuet menggunakan satu mobil carry.

Sejumlah barang yang rusak itu mereka perlihatkan kepada pihak PLN sebagai bukti bahwa puluhan warga menjadi korban tegangan tinggi arus PLN pada waktu bersamaan.

Baca: Hasil Quick Count Pilgub Jabar Menempatkannya di Urutan Buncit, TB Hasanuddin Minta Maaf

Sementara itu, pihak PLN yang menerima kedatangan para warga berjanji akan mengganti kerugian warga dengan memberikan biaya perbaikan (reparasi) kepada para korban akibat kejadian itu.

Tuwanku Johor Alamsyah (50), warga Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya meminta pihak PLN untuk mengganti rugi barang-barang elektronik mereka yang diduga rusak akibat tegangan arus tinggi yang terjadi pada Minggu (24/6/2018) lalu.

Barang-barang elektronik yang dilaporkan rusak itu berupa kulkas, televisi, blender, kipas angin, dan lampu listrik.

"Kami meminta pertanggungjawaban pihak PLN agar mengganti rugi semua barang elektronik kami yang rusak itu," ujar Jabbar, salah satu warga yang ikut serta membawa barang-barang elektronik ke PLN pada Rabu siang kemarin.

Menurut Jabbar, warga yang mengalami korban kerusakan barang-barang elektronik itu mencapai 28 rumah, semuanya di Dusun Delima, Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Baca: Koster-Ace Kuasai Suara 5 Wilayah di Bali, Namun Gagal di Jembrana

Sementara itu, Kepala Manajer PLN Rayon Jeuram, Amiruddin yang dikonfirmasi terpisah Rabu (27/6/2018) mengatakan, terhadap sejumlah barang elektronik yang diklaim warga rusak akibat tegangan arus tinggi, pihaknya hanya akan mengganti biaya perbaikan saja.

Alasannya, secara aturan PLN tidak berhak mengganti barang elektronik yang rusak itu karena sebelumnya telah ada perjanjian apabila terjadi force majeure, tak akan ada penggantian terhadap barang yang rusak.

"Tapi ini sebagai bentuk kepedulian saja, maka kami berikan biaya perbaikan," kata Amiruddin. (c45)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat