AksinyaTerekam CCTV, Komplotan Pencuri Spesialis Speedometer Truk Dibekuk - News
Laporan Wartawab Surya Hanif Manshuri
News, LAMONGAN - Dua pencuri spesialis dashbor dan speedo meter truk asal Surabaya ditangkap di Desa Telagasadang, Paciran, Lamongan, Senin(9/7/2018).
Dua tersangka bernama M Syafi'i (47) warga Kenjeran dan Abdul Nasir (33) warga Bulak.
Ita ditangkap usai menyatroni truk milik pengusaha Sutrisno (50) di Dusun Setalok Desa Bluri Kecamatan Solokuro Lamongan.
Dua tersangka ini ditangkap tak jauh dari tempat kejadian setelah korban menghubungi polisi Polsek Paciran.
Bermula dari korban yang mendapati informasi dari karyawannya di garasi truk milik korban di Telogosadang.
Sekitar pukul 03.30 WIB korban mendapat telepon dari sopirnya bernama Darmo Mulyo, bahwa speedo meter truk Hino Lohan yang terpikir di garasi hilang dicuri orang.
Baca: Polisi Tembak Mati Pencuri Barang-barang Pegawai Kantor Staf Kepresidenan
Penasaran dengan informasi karyawannya, kemudian korban bertandang ke garasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Setelah mendapati kebenaran adanya speedometer kendaraannya hilang, korban berusaha menghungi petugas Polsek Paciran.
Selain sudah melapor, korban berusaha mencari pelaku dengan mengecek lokasi garasi.
"Korban juga menyusuri sepanjang jalan daendels hingga ke SPBU Betengah," ungkap Kapolsek Paciran, AKP Fandil.
Namun tidak menemukan pelaku. Kemudian korban kembali ke garasi bersama petugas polsek. Tiba di garasi, petugas bersama korban mencurigai ada dua orang yang ada di sekitar tempat kejadian.
Tak ingin kehilangan jejak, korban kedua orang tersebut diamankan dan diinterograsi.
"Pelaku mengakui telah me ngambil speedo meter kendaraan truck Hino Lohan milik korban," kata Fandil.
Kedua tersangka dibawa ke polsek sekaligus sejumlah barang bukti dua unit speedo meter, dua pisau, satu unit sepeda motor Honda Revo nopol L 6772 SE, dua HP merk Mito warna gold dan Lenovo. Dari tangan tersangka kita diamankan sebuah mata kunci T dan satu gunting.
Kini kedua tersangka diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih akan kembangkan. Barangkali ada kemungkinan melakukan hal serupa di tempat lain," kata Fandil.
Terkini Lainnya
Kini kedua tersangka diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Eman Sulaeman Sedari Kecil Bercita-cita Jadi Hakim, Sosoknya Dikenal Idealis dan Pendiriannya Teguh
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng