androidvodic.com

Perempuan Berinisial D Bisa Saja Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Dua Bayi Kembar - News

News, DENPASAR - Seorang perempuan berinisial D diamankan oleh anggota Polsek Denpasar Timur.

D kini menjadi terperiksa dalam kasus pembuangan dua bayi kembar yang diduga dibunuh.

Polisi pun mendalami kasus ini menunggu hasil dari pemeriksaan tim medis.

"Ya, kami sedang menunggu pemeriksaan dokter. Nanti kalau yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan akan kami bawa ke Mako untuk diperiksa," ucap Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang Adiputra, Selasa (17/7/2018).

Nyoman Karang membenarkan, ada tanda-tanda secara fisik seseorang itu usai proses kelahiran.

Baca: Polisi Kejar Pria Berinisial F terkait Kasus Pembuangan Dua Jasad Bayi Kembar

Salah satu tandanya ialah, dengan keluarnya ASI (Air Susu Ibu) dari terperiksa D.

Jika benar, maka D bisa jadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Pastinya hasil itu yang kami butuhkan. Jadi nanti bisa untuk alat bukti. Dan saat ini, memang D ini masih terperiksa," ungkapnya.

Disinggung mengenai sosok laki-laki yang menjadi kekasih D, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kekasih D, diduga kabur ke kampung asalnya di Manggarai NTT.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian di Labuan Bajo untuk melakukan penangkapan.

Baca: Aksi Pembantaian Buaya di Sorong Papua Jadi Sorotan Media Jepang

"Sifatnya meminta bantuan supaya diamankan terlebih dahulu. Baru setelah diamankan kami akan ke sana, untuk penjemputan," kata dia.

Sebelumnya, dua bayi kembar perempuan ditemukan meninggal dunia, Minggu (15/7/2018) kemarin pagi sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur.

Bayi itu ditemukan dengan kondisi berbalut kain dan kantong plastik ditemukan warga sudah tidak bernyawa.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapolsek Dentim Sebut 'D' Statusnya Bisa Berubah Jadi Tersangka Jika Miliki Tanda Fisik Begini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat