androidvodic.com

Terkait Penetapan Tersangka Tri Mulyadi, Satgas 115 Temui Nelayan - News

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

News, BANTUL  - Staff khusus Satgas 115 pemberantasan ilegal fishing, Dr Yunus Husein, mendatangi nelayan Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul, Senin (3/9/2018) siang.

Mereka mencari kepastian informasi terkait penetapan tersangka Tri Mulyadi (31) nelayan setempat, oleh Dit Polair Polda DIY, karena diduga menangkap kepiting di bawah 200 gram.

"Kami ingin mencari fakta kejadian yang sebenarnya, mengapa nelayan sini ada yang jadi tersangka," ujar Dr Yunus Husein, setelah melakukan audiensi dengan nelayan Pantai Samas.

Satgas ini mengaku hanya ingin mencari tahu secara langsung fakta di lapangan, apakah benar hanya karena menangkap sejumlah kecil kepiting kemudian Tri Mulyadi, ditetapkan menjadi tersangka.

Apakah sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi.

Menurut Yunus, hukum di samping harus ada kepastian juga perlu ada keadilan.

Aspek kemanfaatan dan kesejahteraan bagi nelayan kecil juga perlu menjadi catatan.

"Jadi bukan hanya kepastian hukum saja. Tapi keadilan jauh lebih penting. Kemanfaatan, terutama kesejahteraan juga perlu dipertimbangkan. Ini harus seimbang," terangnya.

Baca: Jual Kepiting Tangkapan kepada Tengkulak Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kelompok Nelayan Samas

Satgas 115 pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) merupakan satuan tugas yang dibentuk melalui peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 115 tahun 2015.

Anggota dari satgas ini terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Polri, Jaksa Agung, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

Audiensi bersama nelayan Samas berlangsung secara tertutup.

Rencananya, setelah mempelajari temuan di lapangan.

Satgas ini akan langsung melakukan pertemuan dengan Kapolda DIY, Brigjend Ahmad Dhofiri untuk menanyakan penetapan kasus yang menimpa Tri Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan, Tri Mulyadi, seorang nelayan Pantai Samas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY dengan dugaan telah menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan yaitu 200 gram perekor.

Penetapan tersangka ini atas hasil pengembangan kasus temuan salah satu tengkulak kepiting di Pantai Baru bernama Supri.

“Sebelumnya kita lakukan operasi lalu ditemukan kepiting yang tak sesuai berat yang diperbolehkan ternyata sedang diperjualbelikan, lalu kita dapatkan tersangka Tri Mulyadi ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIY, AKBP Riwanto Yuwono.

Baca: Polair Polda Sumut Amankan 10 Unit Kapal dan Nelayan Pengguna Cantrang

Oleh polisi tindakan Tri Mulyadi ini dianggap melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)

Sangkaannya pada Pasal 100 huruf C Junto Pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 3 huruf B Permen Menteri Perikanan dan Kelautan No 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI.(tribunjogja)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat