Dua Mobil Milik Fuad Amin yang Disita KPK Terjual Rp 180 Juta dan Rp 138 Juta - News
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
News, SURABAYA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya di Medaeng menyerahkan dua mobil kepada pemenang lelang pada Senin (24/9/2018) pagi.
Dua mobil diserahkan langsung oleh dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaan, Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto.
Sedangkan, dua pemenangnya yakni Priantoko asal Bandung, Jabar dan Abdul Kohar asal Malang, Jatim.
"Hari ini tadi kami sudah menyerahkan dua mobil sitaan (Toyota Nav dan Honda Civic) dari KPK yang ada disini (Rupbasan Kelas I Surabaya)," kata Meru saat dijumpai TribunJatim.com, Senin (24/9/2018).
Meru menambahkan, kedua mobil lelang itu merupakan milik tahanan KPK, yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
Baca: Bermodal Gadget Sebarkan Program Prabowo-Sandi, Kubu Jokowi Siap untuk Pertempuran Udara
"Mobil itu milik Fuad Amin," kata Josep kepada TribunJatim.com.
Fuad Amin divonis 13 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi dan pencucian uang kurun 2003-2014 mencapai Rp 414 miliar.
Menurut Meru, Honda Civic terjual seharga Rp 180 juta, sementara Toyota Nav 1 terjual senilai Rp 138 juta.
Menurut Josep, sebenarnya total ada enam mobil milik Fuad yang disita, namun baru dua yang laku terjual.
"Yang empat belum terjual, alasan pengikut lelang kemahalan, karena tidak ada BPKB nya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Dari Enam Mobil Fuad Amin yang Disita KPK Laku Terjual di Rupbasan Kelas I Surabaya
Terkini Lainnya
Meru menambahkan, kedua mobil lelang itu merupakan milik tahanan KPK, yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
Update Longsor Tambang Emas Gorontalo, 19 Korban Meninggal, Puluhan Orang Masih Dicari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar