androidvodic.com

Oknum Sekurity Rumah Makan Terciduk Bawa 20,80 Gram Sabu-sabu - News

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Fadli

News, MEDAN - M Deny Syahputra (20), warga Jalan Perum Kodam Lama Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Pria 20 tahun ini diciduk petugas dari pelataran parkir salah satu lokasi rumah makan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (5/10/2018).

Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersangka pengedar sabu.

Menurut Kasat, tersangka berhasil dibekuk melalui informasi dari masyarakat bahwa Deny yang berprofesi sebagai security di salah satu rumah makan di Jalan Gatot Subroto, juga memiliki usaha sampingan yakni mengedarkan narkoba.

Baca: Bahagianya Sumini Tempe yang Dijualnya Rp 10.000 Dibeli Sandiaga Seharga Rp 100 Ribu

"Atas informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Raphael, Minggu (7/10/2018).

Baca: Update Ratna Sarumpaet: Belum Dijenguk Timses Prabowo, Ajukan Tahanan Kota, Rahasiakan Penyakit

Setibanya di lokasi , petugas Satres Narkoba melakukan pemantauan terhadap M Deny Syahputra.

Melihat gerak gerik tersangka mencurigakan, petugas saat itu juga membekuk security tersebut.

"Saat digeledah, dari saku celana tersangka disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 20.80 gram, dompet berisi uang Rp 135 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan HP. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya. (cr3/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Diduga Seorang Pengedar Barang Haram, Seorang Sekuriti Rumah Makan Diamankan Petugas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat