Pasangan Suami Istri DPO Kasus Penjualan Wanita dengan Modus Kawin Kontrak Diringkus di Sempan - News
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
News, PANGKALPINANG - Sepasang suami istri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat dibekuk Tim I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Ipda Defriansyah, Sabtu (3/11/2018) di Sempan Kabupaten Bangka.
Indri (34) dan istrinya Imas Maspupa (32) dilaporkan di Polres Sukabumi melakukan penjualan wanita dengan modus kawin kontrak.
"Keduanya mencari wanita di Sukabumi yang kemudian di-kawin kontrak-kan dengan warga negara asal China namun kemudian dibawa ke China dan tak ada kabar beritanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi.
Keduanya kemudian diserahkan kepada anggota Polres Sukabumi yang datang menjemput.
Selanjutnya Imas dan suaminya Indri beserta dua anak diboyong ke Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Pertemuan Konsultasi Human Trafficking: 90 TKI Asal NTT Dipulangkan dalam Keadaan Meninggal
"Selanjutnya tadi anggota Polres Sukabumi sudah melakukan penjemputan usai kita kabari keduanya berhasil dibekuk dan resmi kita serahkan untuk dibawa ke Sukabumi," kata AKBP Wahyudi.
Penangkapan terhadap suami istri DPO tersebut bermula saat Subdit Jatanras mendapatkan informasi kemungkinan pelarian mereka ke wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pasangan suami istri yang dicari adalah Imas Maspupa warga asal Sukabumi dan suaminya Indri asal Sempan.
Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi kemudian memerintahkan tim 1 Jatanras dipimpin Ipda Defriansyah melakukan penyelidikan.
Awalnya polisi menyelusuri kawasan eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sebab didapat informasi bahwa Imas Maspupa pernah bekerja di lokalisasi tersebut.
Namun tak satu pun penghuni lokalisasi eks SG tersebut mengetahui keberadaan keduanya.
Selanjutnya didalami informasi terhadap sang suami, Indri yang diketahui berasal dari Sempan Kabupaten Bangka.
Ternyata keduanya memang kembali ke Sempan dan selama buron berkebun sayuran di sana.
Terkini Lainnya
Indri (34) dan istrinya Imas Maspupa (32) dilaporkan di Polres Sukabumi melakukan penjualan wanita dengan modus kawin kontrak.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar