androidvodic.com

Pengemudi Kapal yang Tewaskan 6 Orang di Waduk Cirata 2016 Terancam Penjara 10 Tahun - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

News, BANDUNG -- Masih ingat dengan peristiwa perahu tenggelam di Waduk Cirata Desa Tegaldatar Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakara menewaskan enam orang ‎pada 21 Desember 2017?

Dirangkum dari situs Pengadilan Negeri Purwakarta, sang pembawa kapal, Dana, rupanya ditetapkan terdakwa.

Hingga kini, kasus tersebut menyeret Dana ke meja hijau di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan nomor perkara 195/Pid.B/2018/PN Pwk dengan jaksa bernama Hidriyahwati.

Kasus itu disidangkan pertama kali pada 16 Agusus 2018 dan sudah menjalani 11 kali persidangan.

Sidang terakhir pada 14 November mengagendakan sidang tuntutan.

Dana dijerat Pasal 303 Undang-undang Pelayaran yang berbunyi setiap orang yang operasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi pesyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sera perlindungan lingkungan maritim.

Ancaman pasal itu di ayat 3 menyebutkan, jika mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto membenarkan kasus itu sudah bergulir di PN Purwakarta dan memasuki sidang tuntutan.

Namun sidang tuntutan ditunda.

"Dalam kasus ini korban (tenggelam keluarga semua. Saya belum cek lagi persidangannya, kayanya belum tuntutan, ditunda," ujar Sucipto.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat 14 orang menumpang perahu milik Dana yang masih saudara.

Tujuan mereka untuk menggarap kebun di sebuah pulau di Waduk Cirata.

Namun, sekitar pukul 14.00, saat perahu hendak kembali, di tengah tiba-tiba perahu karam.

Para penumpang tidak mengenakan alat keselamatan.

Dari belasan penumpang, enam orang diantaranya tenggelam dan jasadnya belum ditemukan. (

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat