androidvodic.com

Polisi Amankan Enam Paket Sabu dari Tangan Kehong - News

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Faturahman

TRIBUNEWS.COM, KATINGAN - Edarkan sabu, Supriadi alias Kehong (31) warga Desa Kuluk Bali RT 001 RW 001 Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalteng, ditangkap polisi.

Pria yang tinggal di Desa Rabambang RT. 012, RW. 006 Kecamatan Rungan Kabupaten Gunungmas, ini tak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, di Pulau Malan.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan, Senin (19/11/2018) pihaknya, Jumat (16/11/ 2018) mendapatkan info dari masyarakat ada warga pendatang yang tidak dikenal mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada warga masyarakat.

"Dari info itu, kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga, Sabtu kemarin, tim bersama Ketua RT setempat dan Kades Kuluk Bali, Pulau Malan,mendatangi tersangka di TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ujar mantan Kapolres Palangkaraya ini.

Dikatakan Hendra, pihak kepolisian lalu menggeledahan tubuh dan rumah tempat tinggal tersangka, kemudian ditemukan barang-bukti barang berupa narkoba.

Barang bukti yang ditemukan, enam paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor sekitar 7,38 gram, dua puluh tiga lembar plastik klip bening ukuran 4x6, satu buah potongan sedotan warna putih, uang Rp 4,4 juta, satu dompet warna hitam dan telepon selular.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat