androidvodic.com

Penagihan Secara Kasar, Brutal dan Langgar Hak Privacy Tidak Dibenarkan - News

Laporan Wartawan Tribun Medan  Azis Husein Hasibuan

News, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak membenarkan cara-cara yang dilakukan perusahaan layanan financial technology (fintech) atau disebut juga finansial terkini (tefkin) yang melakukan cara-cara penagihan secara kasar, brutal, bahkan melanggar hak-hak pribadi (privacy).

Pada liputan khusus Tribun Medan mengupas perihal kecemasan masyarakat yang merasa khawatir terhadap penagih (debt collector) yang tak segan menebar teror tatkala telat membayar pinjaman.

Dalam ancamannya saat berkomunikasi dengan peminjam, penagih menyebut akan mempermalukan dengan menyebar data-data pribadi ke media sosial.

"Prinsipnya, kalau ada yang merasa menjadi korban perbuatan pidana seseorang, silakan lapor ke polisi. Pasti akan ditangani," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2018).

Meski menggaransi akan menangani laporan masyarakat yang mendapat teror dari penagih, Andi Rian menjelaskan,  proses pinjaman perusahaan fintech masuk dalam ranah hukum perdata.

Baca: Desak OJK Atur Suku Bunga Fintech, YLKI: Jangan Sampai Jadi Rentenir Online

"Kalau dalam konteks pinjam-meminjam, masih dalam ranah keperdataan. Sepanjang belum ada tipu muslihat atau pidana lain dalam proses pinjam-meminjam tadi. Sepertinya belum ada laporan yang masuk ke Polda," ujar Andi Rian.

Ibarat sarang laba-laba yang siap menjebak mangsa, rentenir online dapat mencekik masyarakat dengan bunga satu persen per hari ketika jatuh tempo pembayaran.

Jika sudah terjebak, masyarakat kemudian dihadapkan dengan beragam teror yang intimadatif sang penagih, hingga denda keterlambatan yang mencekik.

Berbeda dengan pengalaman A, warga Medan nasabah perusahaan fintech yag merasa benar-benar kelimpungan akibat bunga pinjaman yang melesat tak terkendali, I, nasabah lainnya justru tidak mau ambil pusing ketika dihubungi penagih.

Pengalaman remaja yang bekerja sebagai jasa angkutan online ini justru tidak takut terhadap teror dari para penagih.

Berawal dari iseng-iseng meminjaman Rp 500 ribu sekitar April 2018 lalu, I mulai merasa ketagihan. Pinjaman langsung dia bayar lunas dalam tempo 14 hari.

"Waktu pengembalian selama dua minggu. Memang kondisi saat itu lagi enggak perlu dana dan hanya iseng-iseng terus dana langsung cair. Banyak yang dicoba, tapi cuma ini yang tembus," katanya, awal pekan lalu. 

I sepakat dengan sebutan yang disematkan terhadap perusahaan fintech sebagai rentenir online sebab, pinjaman pertam dan kedua yang dia rasakan sudah dipotong dengan bunga. (ase/tribun-medan.com)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat