Wanita Penjual Es Dawet Ini Nyambi Jualan Sabu - News
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
News, BATULICIN - Perempuan berinisial NYT (38) asal Malang yang kini tinggal di Jalan Al Wusqo Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupten Tanahbumbu, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia menjadi tersangka kasus bisnis sabu.
Begitu juga terkait asal muasal barang itu didapatkan.
Pjs harian Kasat Narkoba Polres Tanahbumbu, Ipda Anang Setyawan, Sabtu (12/1/19) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (10/1/19) sekitar pukul 19.00 wita.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat digeldah, tim menemukan sejumlah barang bukti sehingga pelaku tak bisa berkutik lagi," katanya.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Baca: Dua WNA Asal Filipina Ditangkap Setelah Kepergok Buang 1 Kg Sabu ke Laut
Setelah itu langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan semuanya, pelaku pun akhirnya digeledah.
"Hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram, hp dan dompet tempat penyimpanan sabu," katanya.
Tersangka dijerat pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram
Status Tersangka Gugur, Adakah Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan? Ini Jawaban Polda Jabar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anggota DPRD di Lamteng yang Tembak Saudara Sempat Kelabui Polisi
Sosok M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Paman di Pernikahan, Hartanya Rp980 Juta
Perkara Pinjam Kendaraan, Adik di Kuningan Bacok Kakaknya, Bertikai di Depan sang Ayah
Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung
Pengakuan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Paman saat Pesta Pernikahan, Kini Jadi Tersangka