androidvodic.com

Billy Sindoro: Saya Sudah Ingatkan Urusan Sama Aparat Jangan Kasih Uang, Nanti Bisa Kena OTT KPK - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

News, BANDUNG - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro menegaskan ia tidak pernah menyuruh terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi untuk memberi uang suap kepada sejumlah ASN di Pemkab Bekasi, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.

"Saya sempat katakan ke Fitradjaja, Henry dan Taryudi. Jika ada biaya legal, resmi, ada tanda terimanya silakan tagih ke Meikarta‎, pasti tanggung jawab," ujar Billy di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/2/2019) malam.

Sidang berakhir tepat pada pukul 00.00 dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019) siang.

Sebagai orang yang pernah tersangkut kasus suap dengan KPK, Billy mengaku juga mewanti-wanti ketiga terdakwa lainya untuk tidak memberikan uang suap.

"Saya ingatkan mereka urusan sama aparat, jangan kasih uang nanti bisa kena operasi tangkap tangan (OTT), bapak-bapak bisa kena OTT. Saya pernah mengingatkan," kata Billy.

Billy juga menerangkan bahwa ia meminta ketiga terdakwa lainnya yang mengurus perizinan, untuk melaporkan setiap ASN di Pemkab Bekasi yang meminta uang.

"Saya ingatkan juga kepada mereka kalau ada yang minta uang, laporkan ke ibu bupati," ujar Billy.

Baca: Pengakuan Terdakwa Kasus Perizinan Meikarta: Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Minta Uang Rp 3,5 M

Menurutnya, tidak ada hubungan hirarkis antara dirinya dengan ketiga terdakwa, meskipun di luar, ketiga terdakwa ini menganggap Billy sebagai atasannya dengan menyebut Billy sebagai babe, santa dan sejenisnya.

"Saya mengenal Henry Jasmen sudah lama sekali dan Pak Fitradjaja, dikenalkan oleh Pak Henry. Bagi saya, Pak Fitradjaja ini orang pintar, kamus berjalan. Jadi saya sering berkomunikasi, kalaupun terkait Meikarta, Pak Fitradjaja tidak pernah meminta tagihan ke saya," ujar Billy.

‎Dalam kesaksian Fitradjaja, ia mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang kepada sejumlah ASN di sejumlah dinas di Pemkab Bekasi, untuk memuluskan perizinan.

"Tidak, tapi ada beberapa dinas yang meminta uang dengan menyebutkan nominal ada juga yang tidak sebut nominal. Tapi yang pasti mereka selalu minta terus-menerus, salah satunya Jamaludin dan Neneng Rahmi (Kepala dan Kabid di Dinas Tata Ruang). Selalu menagih," ujar Fitradjaja.

Baca: Komjen Pol Arief Sulistyanto, Tanpa Beban Pecat 13 Taruna Akpol di Antaranya 2 Putra Jenderal

Fitradjaja berkisah, ‎Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin meminta uang Rp 3,5 miliar terkait perizinan di Dinas PUPR.

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang kepada sejumlah ASN di sejumlah dinas jajaran Pemkab Bekasi, untuk memuluskan perizinan. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang kepada sejumlah ASN di sejumlah dinas jajaran Pemkab Bekasi, untuk memuluskan perizinan. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Termasuk dari Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat