androidvodic.com

Oknum Polisi Bandar Narkoba di Sulsel Itu Akhirnya Dipecat Tak Terhormat - News

News, MAKASSAR - Penyidik Bidang Propam Polda Sulsel telah memecat oknum polisi, Briptu SD yang membekingi bandar narkoba Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan, SD dipecat atau melalui Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 Februari 2019.

"Iya, kemarin itu yang bersangkutan ini sudah di PTDH, dia si Kijang (terduga bandar narkoba)," kata Hotman di Hotel Swisbell, Makassar, Rabu (13/2/2019).

Briptu SD merupakan mantan anggota Polsek Baranti, Polres Sidrap, jajaran di Polda Sulsel di PTDH karena terlibat dalam jaringan bandar narkoba di Sulsel.

Baca: Saat Cinta Kandas, Yuda Lampiaskan Dendam Kesumat Dengan Tikam Fitri Berkali-kali

Kata Hotman, proses PTDH SD tersebut dalam Sidang etik dipimpin AKBP Bony Djianto, wakil ketua komisi etik AKBP Mote Tajuddin, dan AKBP Jery Laluya.

"Kemarin (Selasa), tim komisi kode etik Polda Sulsel menyidangkan Briptu SD, dia adalah penyalahguna dan terlibat peredaran narkoba," ungkap Hotman.

abid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait. (darul/tribun)
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait. (darul/tribun)

Mantan Wakapolrestabes Makassar ini menambahkan, dalam kasus jaringan narkoba Briptu SD sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika di Sulsel.

"Sekarang tugas diinternal kita lakukan sidang profesi kode etik. Dia (SD) masih di Yanma. Tapi dia dan pendampingnya lakukan upaya banding," tambahnya.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

SD dipecat tidak hormat karena masuk dan bekerjasama dengan jaringan yang diduga dikendalikan oleh Syamsul Rizal alias Kijang (32) dan jaringan Cullang.

Keterkaitan Briptu SD, Kijang dan bos Cullang alias Ruslan Hasan (28) yang tewas ditembak di Pasangkayu, Sulbar pada 2017 silam. Mereka sangat erat.

Kijang, warga Kelurahan Pacongang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Ditangkap tim Ditresnarkoba Polda di Nunukan, Kaltara, 2018 silam.

Tapi, Kijang yang disebutkan lihat dan lincah saat beberapa kali mau ditangkap polisi, telah divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, 8 Januari 2019. (Darul Amri Lobubun)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat