androidvodic.com

Korupsi, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Divonis Dipenjara 3 Tahun - News

News, MOJOKERTO - Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB, Mojokerto, Rabu (6/3). Teguh tersangkut kasus dugaan pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono, menjelaskan Teguh tersandung kasus korupsi Pidana kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011. Kala itu terpidana masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Artinya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terpidana pada kegiatan itu. Dan dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 116.550.000," katanya, Rabu (6/3).

Agus melanjutkan, Teguh oleh Hakim Kasasi diputus pidana selama 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Teguh dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 116.550.000.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah, jaksa dapat menyita hartanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yg dilelang belum mencukupi terdakwa akan dipidana selama 1 tahun," jelasnya.

Agus menceritakan, pada tahun 2011 sebenarnya kasus korupsi yang dilakukan Teguh sudah dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang berlangsung mulai tanggal 23 Juli 2011 sampai 22 Februari 2012. Kala disidang Teguh ditahan oleh pengadilan di Lapas Medaeng.

"Teguh sempat diputus bebas oleh pengadilan setelah menjalai persidangan dan ditahan selama 8 bulan. Kami memanggil sodara Teguh Gunarko untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung Nomer 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi. Jadi, putusan ini menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan terdakwa (Teguh) dari segala tuntutan hukum," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbukti Korupsi Rp 116 Juta, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Dipenjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat