Wali Kota Cabut Status KLB DBD di Kota Kupang - News
Laporan Reporter Pos Kupang, Hermina Pello
News, KUPANG - Wali Kota Kupang, Dr Jefirstson R Riwu Kore telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang.
Pencabutan ini dilakukan pada tanggal 8 Maret 2019 dengan dikeluarkannya Surat nomor Dinkes 463/026/111/2019.
Dalam surat yang diperoleh Pos Kupang, dari Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih disebutkan dengan pencabutan KLB DBD ini maka diminta untuk mempertahankan komitmen bersama dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan Jumat Bersih secara rutin dan berkesinambungan.
Kepada jajaran dinas kesehatan dan unit-unit pelayanan kesehatan swasta tetap mendukung penuh pelayanan penanggulangan dengan penemuan dan penanganan kasus secara dini.
Dan kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan penyakit ini.
Sementara dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kupang bahwa pelayanan posko 24 jam Puskesmas dihentikan.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Status KLB DBD di Kota Kupang Dicabut
Terkini Lainnya
Demam Berdarah
Wali Kota Kupang, Dr Jefirstson R Riwu Kore telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang.
Melihat Air Terjun Buatan Senilai Rp15 Miliar di Indramayu yang Kini Tak Dilirik
BERITA TERKINI
berita POPULER
Detik-detik ASN Digerebek Suami saat Selingkuh dengan Honorer, Berbuat Asusila di Rumah Kosong
Festival Kuliner Non Halal Sempat Dihentikan Imbas Protes Ormas Dewan Syariah Kota Surakarta
Kedermawanan Satu Keluarga yang Tewas Terbakar di Bekasi, Terakhir Kurban 2 Ekor Sapi
Cek Fakta Jokowi Pecat Polisi Jika Tak Bisa Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Warganet Setuju
Rute Kirab Pusaka 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Tahun 2024