androidvodic.com

Taufik Kurniawan Irit Bicara Usai Jalani Sidan Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang - News

News, SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan irit bicara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Taufik Kurniawan jadi pesakitan dalam kasus suap kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) dari Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dalam dakwaan, Taufik didakwa menerima uang Rp 4,8 miliar dalam kepengurusan di dua kabupaten tersebut.

"Ikuti saja di persidangan. Cukup ya," kata Taufik, sambil berjalan menuju pintu keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca: Mendagri Minta Camat Gelar Simulasi Pencoblosan di Wilayahnya

Taufik memilih irit bicara terkait kasus yang menjeratnya.

Berkali-kali ditanya wartawan, Taufik tetap memilih diam.

Begitu pula ketika dimintai tanggapan soal dugaan teror kepada salah satu saksi untuk mengubah keterangan tertentu di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Besok ditanyakan ke persidangan, saya tidak tahu malahan," kata dia.

Sementara ketika ditanya soal penerimaan uang suap Rp 4,8 miliar, kemudian dihubungkan dengan uang yang sudah dikembalikan Rp 3,65 miliar, Taufik tetap tak mau berkomentar banyak.

"Itu sudah materi persidangan, kita ikuti saja ya," ujar dia.

Baca: 3 Zodiak Bermulut Paling Pedas, Hati-hati Saat Berbicara dengan Mereka

Jaksa KPK Eva Yustisiana mendakwa Taufik menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati.

Rinciannya, dari Bupati Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Rp 1,2 miliar.

"Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat