Kejati Jatim Belum Eksekusi Rekening La Nyalla Seusai Kasasi MA, Kajati : Belum Ada Salinan Putusan - News
News, SURABAYA - Dua tahun berlalu, kejaksaan belum mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA), perihal bebasnya La Nyalla Mattalitti dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim tahun 2017 lalu.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas La Nyalla Mattalitti.
Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan hingga kini Kejaksaan masih belum mengeksekusi putusan MA tersebut.
Adapun rekening bank milik La Nyalla yang sejak proses penyidikan diblokir oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum juga dibuka.
"Masih diblokir," katanya, Rabu, (3/4/2019).
Baca selengkapnya >>>>>
Terkini Lainnya
Kejati Jatim Belum Eksekusi Rekening La Nyalla Usai Kasasi MA, Kajati : Belum Ada Salinan Putusan.
Sugeng Riyanto Dorong Pengendalian Konsumsi Rokok, Wujudkan Solo Jadi Kota Layak Anak Paripurna
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perintisan dan Pengerasan Jalan Sepanjang 1.765 Meter Jadi Target TMMD di Minahasa
Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun
13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap
Sosok Juhariah, Istri yang Bunuh Suami di Bekasi, Ajak Anak Pertama Buat Skenario Kematian Korban