androidvodic.com

Komplotan Pelaku Curas Ditangkap, Terlibat dalam Kasus Jambret Uang Rp 75 Juta - News

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere


News, MANADO  -  Tim Khusus Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan empat pemuda asal Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Keempat pelaku itu adalah DF alias Daniel (18) warga Karombasan Selatan Lingkungan IV, OL alias Ongki (16) warga Karombasan Selatan Lingkungan III, EL alias Edo (16) dan RAB alias Aldi (20),  warga Karombasan Selatan Lingkungan IV.

 Kepala Tim Khusus AKP Sugeng Wahuyudi Santoso mengatakan, komplotan ini melakukan aksinya di seputaran Malalayang tepatnya di kawasan ring road, Sea dan Kleak.

"Dari hasil interogasi, pelaku juga sudah enam kali melakukan kasus jambret di lokasi dan waktu yang berbeda," kata Sugeng, Selasa (28/05/2019).

Baca: UPDATE Siswi SMK Meninggal Lakalantas Setelah Merayakan Kelulusan, Begini Pesan Kapolresta Manado

Aksi jambret komplotan warga Karombasan Kota Manado ini, pertama terjadi pada bulan April 2017 di lokasi tanah rata kayu bulan Malalayang, komplotan ini menggasak uang Rp 2 juta dan dua galon besin.

Beberapa bulan kemudian tepatnya antara bulan Juni hingga Juli 2017, mereka beraksi di warung sekitar Gereja Shalom Karombasan dan menggasak setengah karung rokok.

Baca: Sudah Dijebloskan ke Tahanan Eman Kali, Penjambret yang Pilih Korbannya Emak-Emak Kembali Ditangkap

"Di lokasi pertama dan kedua tersangkanya D‎F dan OL. Lokasi kedua DL beraksi dengan pemuda lainnya yaitu AK alias Angga," tambahnya.

Pada tahun 2018, mereka kembali melakukan aksi jambret pada bulan Mei di jalan ring road dan menggasak uang Rp 75 juta lebih.

Kemudian berlanjut di bulan Juni dengan tempat kejadian perkara di Kampus Unsrat Fakultas Hukum, masih dengan modus jambret HP Oppo.

Untuk aksi ketiga dan keempat tersangkanya DL, RR dan AM.

Baca: Ajak Teman-temannya Merayakan Ulang Tahun, Siswa SMA di Manggarai Tewas Tenggelam

"Aksi terakhir mereka pada hari Minggu (12/05/2019) di Malalayang dengan barang bukti HP Oppo dan Samsung di seputaran tempat kos HNF dengan tersangka DL dan OL," kata dia.

Perbuatan komplotan pemuda ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/221/V/2019/Sulut/SPKT/Sek Malalayang tanggal 12 Mei atas nama pelapor Dedi Setiawan.

Polisi jug amengamankan barang bukti berupa satu unit motor supra JTr warna hitam, merupakan motor yang dibeli dari hasil curas atau jambret uang Rp 75 juta, satu buah senjata tajam dan tiga unit Hp.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat