androidvodic.com

163 Penerima PKH di Pamotan Rembang Mundur Gara-gara Rumahnya Dilabeli 'Keluarga Miskin' - News

News, REMBANG - Beralasan malu rumahnya dipasangi label "Keluarga Miskin", 163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut.

"Kebanyakan mengaku malu jika kami labeli sebagai penduduk miskin. Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu. Sehingga malu kalau dinyatakan miskin," ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pamotan Retnowati yang dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/5/2019) malam.

Eno, panggilan akrabnya, mengatakan, pihaknya sebelumnya melakukan sosialisasi mengenai wacana penyemprotan label "Keluarga Miskin" di dinding depan rumah penerima bantuan PKH.

Selengkapnya berbunyi "Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH (Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan).

"Setelah proses labelisasi kami jalankan pada 18-26 Mei 2019, 163 penerima manfaat menyatakan mundur. Jadi dari total 2.835 penerima manfaat di Pamotan, karena 163 menyatakan mundur, hanya 2.672 yang diberi label 'keluarga miskin'," ungkapnya.

Baca: Pemilu 2019 Bukan Terburuk Tapi Terberat Yang Penah Digelar Bangsa Ini

Di Desa Pamotan, misalnya, dari 363 Keluarga Penerima Manfaat ada 9 yang mengundurkan diri setelah wacana labelisasi disosialisasikan.

Eno mengatakan, KPM yang mengundurkan diri memang tergolong sudah mampu.

"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada. Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," katanya.

Sebelum mengundurkan diri, meski telah mampu banyak yang tetap menerima bantuan PKH karena berpikir bahwa itu merupakan rezeki.

Apakah ada yang tidak mundur meski tidak memenuhi 11 kriteria kemiskinan?

Di luar 163 KPM yang mengundurkan diri, menurut Eno masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli "Keluarga Miskin".

"Kadang ada komentar dari warga lain, 'Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli.' Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak," jelasnya.

Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri.

Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat