androidvodic.com

Batal Jadi Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar Gugat Wali Kota Oded M Danial ke PTUN - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

News, BANDUNG - Benny Bachtiar resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, buntut batalnya ia ditunjuk sebagai Sekda Kota Bandung.

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Bandung, gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 58/G/2019/PTUN.BDG‎.

Benny Bachtiar yang saat ini menjabat staf ahli di Pemkot Cimahi, dalam perkara ini, dikuasakan oleh pengacaranya, Wahyu Setiazie.

Dalam gugatannya, ia meminta PTUN Bandung membatalkan dan menyatakan tidak sah SK Wali Kota Bandung Nomor 821/KEP/22 Maret 2019 yang mengangkat dan melantik Ema Sumarna selaku pejabat tinggi pratama Sekda Kota Bandung.

‎Kemudian, meminta majelis hakim PTUN Bandung agar mewajibkan Wali Kota Bandung, mencabut SK pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Benny Bachtiar resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, buntut batalnya ia ditunjuk sebagai Sekda Kota Bandung.
Benny Bachtiar resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, buntut batalnya ia ditunjuk sebagai Sekda Kota Bandung. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Tidak hanya itu, Benny dalam gugatannya juga meminta majelis hakim PTUN Bandung setelah membatalkan SK pengangkatan dan pelantikan Emma Sumarn‎a, memerintahkan Wali Kota Bandung untuk melantik dan mengangkat Benny Bachtiar selaku pejabat tinggi pratama Sekda Kota Bandng definitif.

Permintaan agar Benny dilantik berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Surat Nomor: B-1940/KASN/8/2018 tanggal 7 September 2018 dan Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri Berdasarkan surat nomor: 821/77288/SJ tanggal 20 September 2018, dan menghukum Wali Kota Bandung untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Seperti diketahui, Benny Bachtiar datang ke PTUN Bandung pada 23 Mei 2019.

Ia mendaftarkan gugatan terkait batalnya ia dilantik sebagai Sekda Kota Bandung.

Saat itu, ia mengatakan, gugatan didasarkan pada dasar dari Kemendagri, rekomendasi pelantikan Benny oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jabar.

"Dalam mengajukan gugatan ke PTUN ini, yang paling utama perlu digaris bawahi bukan masalah jabatan. Gugatan saya lebih kepada penegakkan aturan yang mesti disipaki oleh kita bersama," ujar Benny di PTUN Bandung, Jalan Dipenogoro, 23 Mei.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat