androidvodic.com

Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya - News

Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Aset Milik Pemkot Surabaya

News, SURABAYA - Kejati Jatim melalui penyidik pidana Khusus berencana memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Wali Kota Risma, sebagai orang nomor satu di Pemkot Surabaya, dalam hal ini akan dimintai keterangan oleh Kejati Jatim, selaku pihak pelapor.

"Kalau diperlukan kita akan panggil, kan, dia (Risma) yang lapor, Pemkot Surabaya yang merasa kehilangan aset," ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Senin, (17/6/2019).

Aset milik Pemkot Surabaya yang diduga disalahgunakan oleh YKP mencapai 3.080 persil tanah/lahan, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Selain Risma, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas Ketua DPRD Surabaya, Armuji.

Politisi PDIP itu akan dipanggil terkait panitia khusus yang dibentuk DPRD Surabaya, menyikapi lahan Pemkot Surabaya yang sejak lama dikuasai dan dikelola YKP.

Baca: PDIP Beri Sindiran Keras ke Risma Jelang Pilkada Surabaya 2020, Hal Prinsip Ini yang Jadi Pemicunya

Baca: Ketua DPRD Surabaya Armuji Akan Diperiksa Kejati Jatim, Untuk Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP

Baca: Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Gelap, Polda & Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?

Baca: Ingin Warnai Pilkada Surabaya 2020, PSI Elus-elus Tiga Nama ini Untuk Jadi Suksesor Wali Kota Risma

"Kalau hari ini (Senin, 17/6/2019), ada tiga orang kami panggil," jelas Sunarta.

Sejak beberapa pekan lalu, Kejati Jatim getol mengusut kasus dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemkot Surabaya sejak tahun 1951.

Mulanya, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat