androidvodic.com

Sugeng Si Pemutilasi di Pasar Besar Malang Akan Dikenai Pasal Berlapis, Potensi Hukuman Seumur Hidup - News

News, MALANG - Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang berpotensi akan dikenai pasal berlapis.

Hal itu dikatakan oleh Dewa Awatara, selaku jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ditemui SURYAMALANG.COM pada Rabu, (26/6).

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 18 Juni lalu, mengindikasikan pembunuhan yang dilakukan oleh Sugeng sudah terencana.

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban dengan menggunakan carter dan juga gunting.

"Tak mungkin, pelaku menemukan gunting dan carter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu, yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," ujar pria yang akrab disapa Dewok itu.

Kemudian, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Sugeng juga mengindikasi, jika Sugeng memang sengaja membunuh korban.

Kata Dewok, apabila Sugeng emosi bisa dipastikan akan langsung menikam korban.

Namun, hasil dari gelar rekonstruksi membuktikan jika Sugeng langsung membunuh ketika korban sedang tertidur lelap.

"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana, maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," terangnya.

Sementara itu, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Malang Kota.

Halaman 2 >>>>>

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat