Pria Ini Tega Gelapkan Laptop dan Larikan Sepeda Motor Milik Orang yang Memberinya Tumpangan - News
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
News, MEDAN - Mujiono alias Tri (35), Warga Kape Pasir Mulus Desa Margamulya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat terpaksa merasakan dinginnya sel sementara pihak Polsek Helvetia.
Ia diamankan personel Polsek Helvetia karena nekat menggelapkan sepeda motor milik Pinta Yusro Suryati.
"Itu sepeda motor yang digelapkan punya orang yang memberikan dia tumpangan rumah," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni didampingi Panit Reskrim, Iptu Sahri Sebayang, Kamis (27/6/2019).
Mujiono ini menumpang di rumah Pinta yang berada di Jalan Budi Luhur Gang Anggrek Nomor 1, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Trila Murni mengaku, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan ponsel, laptop dan satu unit sepeda motor, Rabu (12/6/2019).
Baca: Suasana Terkini Di Kawasan Medan Merdeka, Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Trila Murni menceritakan Mujiono tinggal di rumah Pinta dikarenakan korban (Pinta) merasa iba melihat pengakuan tersangka kehilangan uang dan tidak punya pekerjaan selama tinggal di Kota Medan.
"Karena itu, korban memperbolehkan tersangka untuk tinggal sementara di rumahnya" terang mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Dikatakan Trila, saat kejadian, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di ATM.
"Ini awalnya dan korban mencari alasan untuk mengambil uang di ATM. Padahal biar dia bisa mencuri motor korban,"katanya.
Namun, kata Trila, setelah ditunggu korban, tersangka tidak kunjung datang.
Baca: Mangaku Anggota TNI, Akbar Sikat Laptop Warga Makassar
"Korban panik dan lihat laptop serta ponsel miliknya sudah tidak ada ditempat semula," ujar wanita dengan melati satu dipundaknya ini.
Tidak terima barang barangnya hilang, aku Trila, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.
"Kita pun langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka bisa diamankan. Kita menjerat tersangka dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana,"katanya. (akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Cepak Ini Tega Gelapkan Laptop dan Larikan Sepeda Motor Orang yang Sudah Menolongnya,
Terkini Lainnya
Mujiono ini menumpang di rumah Pinta yang berada di Jalan Budi Luhur Gang Anggrek Nomor 1, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia
VIDEO Pakar Prediksi Polda Jabar Enggan Bayar Rp 100 Juta ke Pegi, Sebut Memperburuk Citra Polri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar