androidvodic.com

Kisah Tuhan Ditipu Oleh Seorang Mucikari Bernama Retno, Korbannya Sudah banyak - News

News, LUMAJANG - Tuhan, warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, nyaris tertipu seorang wanita bernama Dwi Retno.

Retno mengiming-imingi Tuhan uang Rp 5 miliar jika korban bisa menyenangkan tersangka dengan menemani ke mana pun dia mau.

Demi memuluskan aksinya, Retno mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel, serta tabungan sebanyak Rp 115 miliar di bank.

Padahal, Retno hanyalah mantan mucikari di Kalimantan. Dia pernah punya 10 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.

Baca: Menolak Bantu Galih Ginanjar, Pengacara Aldwin Anggap Rey Utami dan Pablo Patut Disalahkan

Baca: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Ketua RT di Cengkareng

Baca: Sinopsis The Secret Life of My Secretary Episode 5: Perjodohan Do Min Ik dan Veronica Park

Baca: Ketika seekor burung memberi makan anaknya puntung rokok

Namun, bisnis itu tak berlangsung lama.

"Karena tempatnya bangkrut, sehingga dia (Retno) kembali ke Jawa Timur," kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal, Selasa (3/7/2019).

Tuhan bukan korban pertama Retno.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa Barat atas kasus yang sama.

Saat itu, Retno mengaku melakukan dua kali penipuan dan memperoleh Rp 6 juta dan Rp 10 juta.

"Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya," ujar Arsal.

Dari informasi di jejaring sosial Facebook, lanjut Arsal, tersangka juga pernah melakukan penipuan di sejumlah lokasi.

“Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember.

Bahkan, ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang, ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," kata Arsal.

Dowang di grup Facebook "Sahabat MAS" menulis bahwa di Jember Retno pernah ditahan di Polsek Jenggawah.

Karena kurangnya bukti, tersangka dilepas kembali. Namun, kali ini, Retno tak bakal lolos setelah menipu Tuhan. Polres Lumajang menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Sejauh ini, pelaku telah terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun, demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," kata Arsal. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Tuhan Ditipu Seorang Mucikari Wanita",

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat